Hukrim  

Pengedar Ganja di Desa Lambang Sari Lirik Dibekuk Polres Inhu

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, berhasil mengamankan seorang laki-laki pengedar narkotika jenis ganja kering seberat 2,88 gram.

Pengedar ganja kering inisial DS alias Dedek alias Cekot (36) itu diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Rabu 18 Agustus 2023, pukul 17.45 WIB, di rumahnya, Desa Lambang Sari I, II, III, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis 24 Agustus 2023 membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Dijelaskannya, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat laporan dari masyarakat pada Selasa 15 Agustus 2023 bahwa di wilayah Desa Lambang Sari sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun lapangan untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.

Saat penyelidikan, tim mendapatkan 1 nama yang kerap bermain narkoba di wilayah itu, yakni DS alias Dedek alias Cekot. Selanjutnya, Jumat 18 Agustus 2023, tim mendapatkan info lagi jika DS alias Dedek alias Cekot sedang berada di rumahnya. Tim bergerak cepat disaksikan ketua RT setempat, tim masuk dan menggeledah rumah DS.

Namun, saat itu, DS sempat melarikan diri lewat pintu belakang sambil membuang suatu benda dibelakang rumahnya, tapi usaha DS untuk kabur sia-sia belaka, tim berhasil meringkusnya. Benda yang sempat dibuang DS itu merupakan 1 paket ganja kering seberat 2,88 gram yang disimpan dalam kotak rokok.

Selain ganja kering, dirumah itu, tim Opsnal Satres Narkoba mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, uang tunai diduga hasil penjualan ganja sebanyak Rp560 ribu dan barang lainnya terkait peredaran narkoba. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *