Hukrim  

Kakek Di Rohul Ditangkap Cabuli Tetangga dengan Modus Uang Receh dan Permen

Kakek Di Rohul Ditangkap Cabuli Tetangga dengan Modus Uang Receh dan Permen
ilustrasi

LAMANRIAU.COM, ROHUL – Seorang pria yang berusia 57 tahun, berinisial AP, yang tinggal di Rokan Hulu, Riau, telah ditangkap oleh polisi karena diduga mencabuli dua anak di bawah umur dengan iming-iming uang receh. Kasus ini pertama kali terungkap setelah korban pertama, sebut saja S (9 tahun), melaporkan kejadian tersebut pada Kamis siang 14 September.

Menurut Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Raja Kosmos, kasus ini mulai terungkap setelah S melaporkan insiden tersebut. S menceritakan bahwa ayahnya baru selesai salat Zuhur ketika kejadian terjadi. Setelah S hendak pulang, seorang individu bernama AM, yang merupakan komite di SD Rambah Hilir, mendatanginya. AM kemudian mengajak S untuk mendengarkan rekaman pengakuan S sendiri. Dalam rekaman tersebut, S mengaku bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku AP berulang kali.

Ayah S tidak menerima peristiwa ini dan memutuskan untuk mengumpulkan seluruh keluarga. Mereka sepakat untuk melaporkan AP setelah mendengar langsung penjelasan dari korban.

Pada Senin kemarin, polisi berhasil mengamankan pelaku, AP, dan secara resmi menetapkannya sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencabuli S. Selain S, ada juga korban lain yang merupakan tetangga pelaku, dengan inisial A.

Raja Kosmos menjelaskan bahwa terdapat dua korban dalam kasus ini, yaitu S dan A. S telah mengalami pencabulan sebanyak 4 kali oleh pelaku, sedangkan A mengalami pencabulan sebanyak 3 kali.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku biasanya meminta korban untuk datang ke rumahnya. Setelah itu, korban diminta untuk duduk di pangkuannya, diberi uang, dan kemudian dicabuli oleh pelaku.

Modus operandi pelaku adalah memanggil korban ke rumahnya dengan bujukan uang sejumlah Rp 5.000 dan permen. Hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada kemaluan korban, dan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mencari bukti lebih lanjut dalam kasus ini.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews