Hukrim  

Terancam Hukuman Mati, Polda Riau Bekuk 6 Pengedar Narkoba Melalui Penyamaran

Polda Riau Bekuk 6 Pengedar Narkoba Melalui Penyamaran

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tim Opsnal Subdit I dan III Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap enam pengedar narkoba di tiga lokasi berbeda di Provinsi Riau melalui operasi under cover buy (Penyamaran).

Keenam tersangka tersebut adalah AS (39 tahun), F (37 tahun), H (44 tahun), MC (42 tahun), HA (26 tahun), dan FH (36 tahun), yang merupakan mantan anggota polisi Polda Riau.

Kombes Pol Manang, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, didampingi para Kasubdit, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pengembangan dari kasus penangkapan IZ di Mandau Bengkalis.

“Pengembangan ini mengarah kepada penangkapan AS di Jalan Pasir Putih, di mana AS mengaku telah memberikan narkoba kepada IZ bersama dengan rekannya, F,” ujar Kombes Manang pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Tim kemudian menuju ke rumah F yang terletak di Jalan Bayur Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Di sana, tim berhasil menemukan senjata api ilegal dan narkoba yang disembunyikan di atas plafon rumah F.

Pada Selasa, 4 Juni, Subdit III menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang terlibat dalam perdagangan narkoba jenis sabu.

“Tim melakukan penyelidikan terhadap pria berinisial MC dan melakukan operasi under cover buy. MC kemudian mengarahkan petugas ke Jalan Sisingamangaraja di mana barang haram tersebut diterima dari seorang pelaku lain berinisial H,” ungkap Manang.

Petugas kemudian menghentikan mobil yang dikendarai oleh tersangka H dan melakukan pemeriksaan. Dalam mobil tersebut, ditemukan bukti sabu seberat 1 Kilogram.

Pada Hari Senin, 10 Juni, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pecatan polisi inisial FH di Jalan Tanjung Batu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

“FH ini ikut terlibat dalam peredaran narkoba. Barang bukti yang kita amankan ada satu kilo sabu. FH sempat di PTDH tahun 2023 dengan pangkat Brigadir.”

“Ke enam tersangka kita bawa ke Mapolda untuk Proses penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutup Manang.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews