LAMANRIAU.COM, PANGKALAN KERINCI – Beredar info di beberapa media massa yang memberitakan adanya aktivitas galian C diduga ilegal beroperasi di sejumlah lokasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, ditanggapi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Pelalawan Bersatu (IPMPB-Pekanbaru).
Aktifitas diduga beroperasi tanpa izin IUP, AMDAL, dan Izin Pengangkutan atau Penjualan hingga dapat merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian di tengah masyarakat.
Ketua IPMPB-Pekanbaru, Salamuddin Toha meminta kepada Satgas Gakkum DLHK Provinsi Riau untuk menutup semua aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
“Kita minta Satgas Gakkum DLHK Provinsi Riau turun langsung ke Pangkalan Kerinci dan menutup semua aktivitas galian C yang tidak memiliki izin tersebut,” ujarnya, Kamis 20 Juni 2024.
“Kami tidak ingin berbagai aktivitas yang merusak kampung kami ini masih terjadi di Pangkalan Kerinci. Kejahatan lingkungan ini merupakan kejahatan luar biasa. Apalagi jika ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami minta Satgas DLHK tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan yang ada,” lanjutnya.
Tokoh mahasiswa kelahiran Pangkalan Kerinci ini mengatakan dengan tegas pihaknya tidak ingin ada oknum-oknum yang mencari kaya tapi dengan merusak dan merugikan lingkungan sekitarnya.
“Kami sebagai anak muda Pangakalan Kerinci tidak melarang siapa pun yang ingin berbisnis di kampung kami, tapi kami tegaskan jangan lagi ada oknum-oknum yang mencari kekayaan dengan merusak lingkungan sehingga menyebabkan kerugian di sisi lain,” tegas Toha.
Dikatakan, mengacu dengan aturan yang berlaku itu sudah jelas ada regulasi yang mengaturnya sesuai undang-undang yang berlaku menetapkan pidana bagi pelaku penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp.3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ***