Tinggal 2 Hari Lagi, Mengapa Pemadanan NIK-NPWP Penting?

Tinggal 2 Hari Lagi, Mengapa Pemadanan NIK-NPWP Penting?
Brosur berisi informasi integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dan NPWP di kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023). Pertumbuhan realisasi penerimaan pajak secara kumulatif sampai dengan kuartal III 2023 masih menunjukkan tren positif yaitu sebesar 5,9 persen secara tahunan atau year on year (yoy) atau sudah terealisasi sebesar Rp 1.387,78 triliun. Kompas/Priyombodo (PRI) 20-11-2023

LAMANRIAU.COM – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan bahwa masih terdapat 674.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa hingga saat ini, sebanyak 73.774.000 NIK telah dipadankan dengan NPWP, atau mencapai 99,08 persen dari total 74.455.000 NIK yang harus dipadankan.

“Sekitar 674.000 NIK belum dipadankan, termasuk beberapa yang mungkin tidak memenuhi syarat untuk dipadankan,” kata Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juni, dikutip pada Jumat 28 Juni 2024.

Untuk rinciannya, dari 73,77 juta NIK yang sudah dipadankan, sebanyak 69.456.000 NIK atau NPWP dipadankan melalui sistem pemerintah, sementara sisanya, sebanyak 4,3 juta NIK dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak.

Meskipun demikian, Suryo menyatakan bahwa ada kemungkinan beberapa NIK belum dipadankan karena pemiliknya telah meninggal dunia sehingga NIK-nya tidak aktif. Namun, ia mengimbau Wajib Pajak untuk segera memadankan NIK mereka menjadi NPWP.

“Kami juga terus mendorong dan memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melanjutkan proses pemadanan, mengingat bahwa kami tidak menutup kemungkinan data kami belum lengkap untuk melakukan pemadanan secara optimal, dan Wajib Pajak memiliki data yang dibutuhkan,” jelas Suryo.

Seperti yang diketahui, penerapan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit akan mulai berlaku pada 1 Juli 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 tahun 2023.

“Tentunya, apakah penerapan ini akan dimulai pada 1 Juli? Ya, benar, mulai 1 Juli kita akan menerapkan PMK 136/2023,” tambahnya.

Berikut adalah cara untuk memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online:

Saat ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah aktif terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah sebelumnya telah mengonfirmasi kebijakan ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan setiap wajib pajak untuk memadankan NIK dengan NPWP. NPWP adalah identitas yang digunakan untuk mengenali dan memenuhi kewajiban perpajakan. Wajib pajak harus memiliki NPWP setelah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak dianjurkan untuk mendaftarkan diri secara sukarela untuk memperoleh NPWP. Namun, DJP memiliki kewenangan untuk menerbitkan NPWP secara otomatis bagi wajib pajak yang memenuhi syarat, tetapi belum memiliki NPWP.

Pemadanan NIK dengan NPWP, seperti yang dilansir dari situs resmi DJP, merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Tujuan dari pemadanan ini adalah untuk mengimplementasikan sistem single identity number (SIN), di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Kebijakan ini memiliki banyak manfaat bagi pengguna, terutama masyarakat Indonesia. Artikel ini akan menjelaskan cara untuk memeriksa apakah NIK Anda sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum.

Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, berdasarkan beberapa sumber:

1. Kunjungi situs ereg.pajak.go.id.

2. Di halaman utama, geser atau scroll ke bagian bawah dan klik opsi “Cek NPWP”.

3. Pilih kategori wajib pajak yang sesuai, seperti “Orang Pribadi” untuk individu atau “Badan” untuk wajib pajak badan.

4. Masukkan NIK Anda, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha yang ditampilkan.

5. Klik tombol “Cari” untuk melakukan pencarian.

6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang mencakup NPWP, nama Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pratama terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

7. Jika NIK Anda sudah terdaftar sebagai NPWP, hal ini akan ditandai dengan keterangan “Valid” pada kolom status NPWP.

Cara untuk melakukan validasi NIK yang belum terpadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

Berikut adalah langkah-langkah untuk memvalidasi NIK yang belum terpadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

1. Kunjungi situs djponline.pajak.go.id.

2. Lakukan login dengan memasukkan NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang ditampilkan.

3. Setelah berhasil login, perbarui data profil dengan mengklik menu “Profil”.

4. Pada halaman profil, Anda akan melihat status validasi data utama Anda, seperti “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”. Status ini menunjukkan bahwa NPWP Anda perlu melakukan validasi NIK.

5. Temukan kolom NIK/NPWP (16 digit) di bagian “Data Utama” pada menu profil.

6. Masukkan NIK yang ingin divalidasi yang terdiri dari 16 digit.

7. Setelah memasukkan NIK, klik tombol “Validasi” untuk memulai proses validasi dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

8. Jika data NIK Anda dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah berhasil ditemukan.

9. Klik “Ok” pada notifikasi tersebut untuk menyelesaikan proses validasi.

Manfaat Pemadanan NIK-NPWP

Menurut informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut adalah beberapa manfaat dari pemadanan NIK-NPWP:

  1. Memudahkan Administrasi Pajak: Integrasi data wajib pajak mempermudah proses administrasi pajak, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan dan pembayaran. Dengan data yang terintegrasi, wajib pajak tidak perlu mengisi informasi yang sama berulang kali untuk berbagai keperluan perpajakan.
  2. Pengawasan Pajak yang Lebih Baik: Pemadanan NIK-NPWP membantu pemerintah dalam memantau kepatuhan wajib pajak secara lebih efektif dan mendeteksi potensi pelanggaran pajak. Data yang terintegrasi memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan analisis dan pemantauan real-time terhadap aktivitas dan transaksi wajib pajak.
  3. Efisiensi Layanan Publik: Integrasi ini juga meningkatkan efisiensi layanan publik dengan menyederhanakan proses administrasi. Masyarakat tidak perlu lagi mengurus banyak dokumen identitas yang berbeda untuk berbagai keperluan administratif dan transaksi.
  4. Keamanan Data: Pemadanan NIK-NPWP berkontribusi pada keamanan data karena dikelola dalam satu sistem terintegrasi. Sistem yang terintegrasi umumnya dilengkapi dengan berbagai lapisan keamanan untuk melindungi data dari akses yang tidak sah, kebocoran data, atau serangan siber.

Pemadanan NIK-NPWP secara keseluruhan membawa manfaat signifikan dalam meningkatkan efisiensi, keakuratan, dan keamanan dalam pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews