LAMANRIAU.COM,PEKANBARU – Seorang wanita berinisial SC (33), yang sedang hamil dua bulan, ditangkap oleh tim opsnal Polsek Sukajadi karena diduga melakukan pencurian di sebuah indekos di Jalan Durian, Pekanbaru, pada Selasa 25 Juni 2024.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, saat ditemui pada Rabu, menjelaskan bahwa SC berhasil mencuri sejumlah barang berharga dengan mengambil kunci cadangan di pos jaga.
“Setelah mencuri kunci cadangan, pelaku mencoba satu per satu kunci yang ia dapatkan hingga pintu kos terbuka. Pelaku kemudian mencuri barang berharga milik penghuni kos,” jelasnya kepada awak media.
Jorminal menambahkan bahwa tersangka berhasil diamankan saat berada di sebuah wisma di Jalan Pepaya, Pekanbaru.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua laptop, dua handphone, serta ratusan kunci cadangan yang berhasil dicuri oleh tersangka.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi bersama teman laki-lakinya berinisial M yang saat ini masih DPO,” jelasnya.
Jorminal melanjutkan, uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan oleh ibu dari tiga anak ini untuk berfoya-foya dan membeli narkoba.
“Saat ini kita masih mengembangkan kasusnya. Diduga pelaku telah melakukan aksinya lebih dari lima kali,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim