LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau mengaku heran dan bertanya terkait pembatalan dan tender ulang proyek peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri tahun 2024 oleh Unit Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bengkalis. KIB juga akan melayangkan surat somasi untuk mempertanyakan hal tersebut.
Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi SE mengatakan, berdasarkan hasil penelitian pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam pembatalan tender proyek tersebut. Di mana pada tanggal 17 Mei 2024 unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) Kabupaten Bengkalis mengumumkan pasca kualifikasi kegiatan peningkatan jalan lingkar barat (Duri) dengan pagu sebesar Rp 53.716.988.000 atau HPS sebesar Rp 53.714.789.291
“Setelah dilakukan pengumuman kegiatan, terdapat empat belas perusahaan yang ikut lelang, namun yang melakukan upload atau memasukkan dokumen penawaran hanya satu perusahaan yakni PT Riau Mas Bersaudara yang beralamat di jalan Soekarno Hatta Nomor 11 A Pekanbaru, dengan harga penawaran Rp 52.700.602.205,42 (98,19) atau Rp. 1.014.187.085,5,” terang Hariyadi, Minggu 7 Juli 2024.
Kemudian sampai tanggal 21 Juni 2024 sesuai tahap tender seharusnya PT Riau Mas Bersaudara sudah melakukan penandatanganan kontrak. Namun yang terjadi UKPBJ Kabupaten Bengkalis melalui Pokmil IV melakukan pengumuman tender ulang di LPSE Kabupaten Bengkalis.
“Alasan pembatalan tender yang kami ketahui karena ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya,” lanjut Hariyadi.
Setelah dilakukan pengumuman tender ulang pada tanggal 21 Jun 2024 terdapatlah tujuh belas perusahaan yang mendaftar, tetapi yang melakukan upload dokumen penawaran juga hanya satu perusahaan lain yakni PT Dewanto Cipta Pratama. Perusahaan ini beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok I No. 52, Jl. Letjend Suprapto – Jakarta Pusat. Harga penawaran sebesar Rp 53.122.733.402,54. (98,195) atau Rp 592.055.888,46.
Seharusnya jika terjadi kesalahan dokumen, menurut Hariyadi, seharusnya PT Riau Mas Bersaudara turut mengikuti tender ulang tersebut. Tapi kenapa perusahaan tersebut tak mengikutinya.
“Padahal yang kami ketahui PT Riau Mas Bersaudara pada tahun 2023 lalu sebagai pemenang tender kegiatan peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri dengan harga penawaran Rp 65.726.428.288,” katanya.
Atas alasan pembatalan tender kegiatan oleh Pokmil IV UKPBJ Kabupaten Bengkalis, apakah benar dikarenakan adanya kesalahan dokumen pemilihan atau dokumen tidak sesuai dengan ketentuan? Jika benar, KIB meminta penjelasan dibagian mana terdapat kesalahan atau tidak sesuai ketentuan.
“Kami khawatir alasannya mengada-ada atau memiliki muatan kepentingan lain atau tidak sesuai yang sesungguhnya terjadi. Kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan pejabat Pokmil ke penegak hukum atas dugaan pembohongan publik,” terangnya.
KIB Riau, lanjut Hariyadi akan menyampaikan somasi kepada pihak UKPBJ Kabupaten Bengkalis untuk meminta jawaban tersebut. ***