LAMANRIAU.COM, SUMATERA BARAT – Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Pelaku, Indra Septiawan (26), sempat membeli gorengan dari korban sebelum melancarkan aksinya.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, dalam konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman menjelaskan bahwa Indra bersama tiga rekannya sempat membeli gorengan dari Nia. Pada saat itulah muncul niat jahat untuk memperkosa korban.
“Pada hari kejadian, korban sedang berjualan gorengan dari rumah ke rumah. Saat tersangka dan tiga rekannya membeli gorengan, muncul niat tersangka untuk memperkosa,” ujar Suharyono pada Jumat 20 September 2024.
Setelah berpisah dengan tiga rekannya, tersangka mengikuti korban dan menghadangnya saat korban hendak pulang. Saat itu, pelaku telah menyiapkan tali rafia untuk menyekap korban.
“Pelaku mengikuti korban dan menghadangnya di sebuah lokasi. Di situ, niat kriminal (pemerkosaan) terjadi. Korban disekap, mulutnya ditutup oleh tersangka, dan dibawa ke atas bukit,” jelas Kapolda.
Di atas bukit tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memperkosa korban. Selama kejadian, mulut korban ditutup oleh pelaku hingga diduga menyebabkan korban kehabisan napas.
“Saat korban disekap dan diperkosa, tersangka menutup mulutnya. Diduga korban kehabisan napas karena hal itu,” ungkap Kapolda.
Setelah memperkosa dan menyadari korban telah meninggal, tersangka membawa jasad korban sejauh 300 meter dari lokasi pemerkosaan dan menguburnya pada kedalaman sekitar 1 meter.
“Setelah melihat korban tak lagi bernyawa, tersangka memindahkan korban sejauh 300 meter dari atas bukit untuk dikubur. Kuburan dibuat sedalam 1 meter. Menurut keterangan awal tersangka, ia hanya berniat memperkosa, bukan membunuh,” jelasnya.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim