LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa pada 2 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, KPK menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Informasi tersebut mengungkap adanya upaya penghancuran barang bukti berupa bukti transfer uang oleh Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK).
Novin Karmila merupakan salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK, selain Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
“KPK mendapatkan informasi NV (Novin Karmila)selaku Plt.Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000,00 kepada anaknya yaitu NRP (Nadya Rovin Puteri),” ujar Ghufron pada konferensi pers, Rabu dini hari 4 Desember 2024.
Novin kemudian diamankan bersama dengan sopirnya pada pukul 18.00 WIB di kediamannya di Pekanbaru. Tim KPK turut mengamankan uang tunai Rp1 miliar di sebuah tas ransel.
Risnandar Mahiwa bersama dua ajudannya ditangkap oleh KPK di rumah dinas wali kota. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK menyita uang sebesar Rp1,39 miliar.
Selain itu, Risnandar diketahui menyimpan uang Rp2 miliar lainnya. Tim KPK meminta uang tersebut melalui istri Risnandar yang berada di rumah pribadi mereka di Jakarta.
KPK juga menangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, di kediaman pribadinya. Di sana, tim KPK menyita uang Rp830 juta. Indra mengaku total uang yang ia terima sebenarnya berjumlah Rp1 miliar, namun Rp150 juta telah diberikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, dan Rp20 juta kepada wartawan.
KPK juga menangkap anak Novin Karmila, Nadya Rovin Puteri, di Tebet, Jakarta Selatan. Nadya diketahui menyimpan uang sebesar Rp375,4 juta di rekeningnya, dengan Rp300 juta di antaranya berasal dari ibunya.
Selain itu, KPK mengamankan uang Rp1 miliar yang diterima dari kakak Novin, Rp100 juta di rumah dinas Pj. Wali Kota Pekanbaru, serta Rp200 juta di kawasan Ragunan.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6,82 miliar,” jelas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Risnandar Mahiwa, Novin Karmila, dan Indra Pomi Nasution. Ketiganya resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 f dan pasal B Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, untuk kepentingan RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj. Walikota Pekanbaru dan IPN (Indra Pomi Nasution), selaku Sekda Kota Pekanbaru,” tutup Ghufron.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim