Hukrim  

Jaringan Antar-Provinsi, Sembunyikan Sabu di Bungkusan Ikan Asin

Kurir narkoba antar-provinsi dibekuk Polda Riau.

LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Polda Riau menangkap dua orang kurir narkoba jaringan antar-provinsi.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram dan daun ganja kering seberat 2,66 gram.

Pengungkapan ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan yang melibatkan dua lokasi berbeda, yaitu di Kota Pekanbaru, Riau, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menyebut, rangkaian penangkapan dimulai pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

Di mana awalnya, tim mendapat informasi ada pengiriman narkoba dari Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri ke Riau.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang kurir, pria bernama Farid Chandra Als Candra (32), warga asal Bengkalis.

Tersangka ditangkap di Pool Bus ALS Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Setelah melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti,

Yakni kardus berisi empat bungkus plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, yang disembunyikan dalam bungkusan ikan asin.

Lalu, ditemukan pula plastik bening berisikan kristal diduga sabu, yang dibungkus tisu, satu plastik bening berisikan daun ganja kering, dan dua unit telepon genggam.

“Informasi tersangka, barang haram akan dibawa ke NTB. Tim melanjutkan pengembangan kasus dengan melakukan control delivery menuju Lombok, NTB, untuk melacak jaringan lainnya,” ungkap Manang, Sabtu (14/12/2024).

Pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, tim yang turut membawa tersangka Farid Chandra dalam pengembangan, mendapat informasi narkoba disimpan dalam kamar hotel daerah Cakranegara Barat, Mataram.

Tim kemudian melakukan pemantauan di lokasi transaksi yang dimaksud.

Sekitar pukul 20.45 WITA, seorang pria tidak dikenal masuk ke kamar hotel dan mengambil kardus berisi narkotika tersebut.

Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui seorang mahasiswa bernama M Wianda Hartanirga (25), dan mengamankan barang bukti yang ada.

Tersangka Farid Chandra mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang yang bernama Oyon, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka Farid mengaku sudah beberapa kali disuruh oleh Oyon untuk mengantarkan sabu ke sejumlah lokasi, termasuk Surabaya. Tersangka Farid menerima upah sebesar Rp 10 juta dari Oyon untuk tugas kali ini, dan dijanjikan mendapatkan Rp 50 juta setelah berhasil mengirimkan barang tersebut,” urai Manang,

Sementara itu, tersangka M Wianda, mengaku disuruh menjemput sabu oleh seseorang bernama Endek di Lombok.

Tersangka Wianda telah tiga kali mendapat tugas dari Endek untuk mengambil narkotika di lokasi yang sama dan menerima imbalan Rp 5 juta.

“Untuk sejumlah nama lainnya yang terlibat dalam jaringan ini sudah kita kantongi. Saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Manang. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews