LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Polisi mengamankan seorang DJ (Disk Jockey) di Pekanbaru berinisial RPH alias DJ Aron (26) terkait narkoba, Kamis (12/12/2024).
Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi saat penangkapan DJ Aron sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau tentang transaksi narkotika di tempat hiburan malam.
Tim yang melakukan undercover buy berhasil mengidentifikasi DJ Aron sebagai pengedar pil ekstasi. Dalam penyamaran tim memesan 10 butir pil ekstasi dari DJ Aron seharga Rp 3 juta.
Setelah transaksi, tim langsung mengamankan DJ Aron beserta barang bukti berupa enam butir pil ekstasi merk Rolex dan 4 butir merk Brasil yang disembunyikan di dalam sepatu.
Tak berhenti di situ, tim melanjutkan pengembangan kasus dan menangkap tersangka lainnya, yakni AP (24), seorang mahasiswa, yang diduga berperan sebagai kurir dalam pengedaran narkoba tersebut.
Dari tangan AP, polisi berhasil menemukan sembilan butir pil ekstasi merk Rolex dan dua butir merk Brasil yang disembunyikan dalam mobil Honda Brio miliknya.
Pengembangan lebih lanjut membawa tim ke rumah AP di Jalan Rawa Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Di sana, polisi kembali menemukan sejumlah pil ekstasi yang disembunyikan dalam kotak part motor Yamaha, serta barang bukti lain seperti tas dan handphone.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (16/12/2024) mengatakan, para tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)