Disnaker Riau Buka Posko Pengaduan Upah Minimum 2025, Sediakan Layanan Tatap Muka dan WhatsApp

Disnaker Riau Buka Posko Pengaduan Upah Minimum 2025, Sediakan Layanan Tatap Muka dan WhatsApp

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, telah membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja terkait upah minimum tahun 2025.

Posko ini beroperasi setiap hari di Kantor Disnakertrans Riau, yang berlokasi di Jalan Pepaya Nomor 57-59, Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pembukaan posko pengaduan ini dilakukan menyusul penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau tahun 2025 melalui Surat Keputusan Gubernur Riau.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa posko tersebut bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan seputar isu ketenagakerjaan.

“Kami menyediakan posko pengaduan di ruang pelayanan Kantor Disnakertrans Riau. Masyarakat dapat langsung menyampaikan keluhan secara tatap muka terkait upah minimum,” ujar Boby Rachmat pada Rabu 18 Desember 2024.

Selain layanan langsung, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Riau juga menyediakan jalur pengaduan melalui WhatsApp di nomor 08117573033 bagi tenaga kerja yang ingin menyampaikan keluhannya.

“Kami membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp. Informasi lengkap mengenai layanan ini tersedia di website resmi Disnaker. Masyarakat dapat memilih jalur pengaduan yang paling nyaman bagi mereka,” ujar Boby.

Namun, Boby menegaskan bahwa setiap pengaduan harus disertai identitas diri yang jelas untuk memudahkan proses tindak lanjut.

“Setiap pengaduan wajib menyertakan identitas. Setelah itu, kami akan mengundang pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya.

Boby menambahkan, Disnaker berharap melalui layanan pengaduan ini masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan penyelesaian atas berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang mereka hadapi.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews