Hukrim  

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Meranti, Dua Pengedar Ditangkap dengan 69 Paket Sabu

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dua orang pengedar, yakni RK (16) dan UD (20), diamankan dengan barang bukti berupa 67 paket sabu.

Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Meranti pada Selasa 17 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Operasi berlangsung di rumah milik tersangka RK.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan RK yang masih berstatus pelajar, serta UD yang berada di dalam rumah tersebut. Dengan disaksikan oleh warga setempat, tim kepolisian melakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan, ditemukan 69 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 171 gram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, pada Kamis 19 Desember 2024.

Paket-paket sabu tersebut dikemas dalam plastik klip bening dan ditemukan di beberapa lokasi di dalam rumah tersangka. Selain itu, polisi turut menyita dua unit ponsel, sebuah sepeda motor, uang tunai sebesar Rp84.000, serta beberapa butir pil ekstasi dan pil jenis Happy Five.

Tersangka RK dan UD, bersama barang bukti, langsung dibawa ke Markas Polres Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kedua pelaku berperan sebagai pengedar dan kurir,” ungkap Kombes Pol Manang Soebeti.

Manang menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di rumah tersangka.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Meranti. Penangkapan ini adalah langkah awal, dan kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar  Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga terancam  Pasal 62  UU  5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *