LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang masa penahanan eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, tersangka kasus korupsi anggaran pemko.
Selain Risnandar Mahiwa, KPK juga menetapkan dua anak buahnya sebagai tersangka. Yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, Novia Karmila.
Masa penahanan ketiga tersangka, diperpanjang selama 40 hari. Hal ini setelah masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung mulai 3 hingga 22 Desember 2024, telah habis.
“Masa penahanan diperpanjang di tingkat JPU selama 40 hari mulai 23 Desember 2024 sampai 31 Januari 2025,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (23/12/2024).
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif.
Para saksi diminta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
“Untuk pihak- pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” sebut Tessa.
Ia menegaskan, proses penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya, atau tersangka baru.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam bentuk pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Risnandar Marisa bersama tersangka lainnya, diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang.
Padahal tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.
Dari penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik.
Serta barang-barang berharga seperti perhiasan, sepatu, dan tas sebanyak 60 unit. Selain itu, ditemukan pula uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dan 1.021 Dolar AS. (*)