LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau mempertanyakan langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis yang memberikan addendum kepada kontraktor pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU), setelah perusahaan tak berhasil menyelesaikan pekerjaan pada tahun ini.
Sebelumnya, Dishub Kabupaten Bengkalis menganggarkan kegiatan pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Baru Kecamatan Bengkalis pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2024 dengan pagu senilai Rp 1,1 miliar lebih.
Melalui Pokmil V UKPBJ Bengkalis diumumkan Pascakualifikasi pada tanggal 22 November 2024 lalu. Dalam laman aplikasi LPSE Bengkalis, dari 10 peserta tender yang mendaftar, hanya 2 peserta yang meng-upload penawaran yakni PT Proton Nusantara Berkah dengan nilai penawaran Rp 1.135.132.574,87 dan PT Kemilau Lentera Elektrik dengan nilai penawaran Rp 1.143.300.000.
Selanjutnya pada tanggal 03 Desember 2024, Pokja mengumumkan PT Proton Nusantara Berkah sebagai pemenang tender dengan waktu pelaksanaan 21 hari kalender. Namun hingga tanggal 28 Desember 2024, proses pekerjaan pemasangan PJU tersebut hanya sebatas menyelesaikan penggalian 47 lubang.
“Mengingat waktu tahun anggaran 2024 tinggal menghitung hari akan berakhir, tentunya pekerjaan ini tidak bisa diselesaikan pada tahun 2024 ini. Berdasarkan konfirmasi ke Dinas Perhubungan Bengkalis, bahwa akan dilakukan adendum dengan penambahan waktu pekerjaan 50 hari,” ujar Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE, Senin 30 Desember 2024.
Menurut Hariyadi, apa justifikasi Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis melakukan adendum atas pekerjaan pemasangan PJU tersebut. Mengapa Dinas Perhubungan Bengkalis terlalu tergesa menganggarkan kegiatan PJU dalam APBD perubahan 2024.
“Padahal menurut kami kegiatan itu tidak begitu mendesak dan bisa dianggarkan dalam APBD 2025,” pungkasnya. ***