LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Pekanbaru berhasil menangkap buronan Nader Taher, terpidana kasus korupsi kredit macet senilai Rp35,9 miliar. Ia ditangkap di Apartemen Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis 13 Februari 2025.
Keesokan harinya, Jumat 14 Februari 2025. Nader Taher tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 10.45 WIB. Mengenakan baju biru, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi buronan untuk bersembunyi dari hukum.
“Tidak ada tempat bagi buronan. Cepat atau lambat pasti kita eksekusi,” ujarnya pada Jumat 14 Februari 2025.
Diketahui, Nader Taher telah berstatus terpidana sejak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1142 K/Pid/2006 pada 24 Juli 2006. Sebelumnya, ia sempat dibebaskan dari tahanan pada 3 April 2006 karena belum turunnya surat perpanjangan masa penahanan dari MA. Masa penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau telah habis pada 21 Maret 2006.
Di tingkat kasasi, Nader dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar. Jika tidak dibayar dalam tiga tahun, hukumannya ditambah dengan pidana penjara.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim