Hukrim  

Tersangka Kalungkan Bendera Merah Putih Ke Anjing, Dinyatakan Bebas

Tersangka Kalungkan Bendera Merah Putih Ke Anjing, Dinyatakan Bebas

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Robert Herison (22), yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus penodaan bendera Merah Putih, telah dinyatakan bebas pada hari ini. Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis, AKBP Bimo, mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diselesaikan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai. Bahkan, pelapor kasus ini, seorang pria bernama Basri, telah mencabut laporannya pada malam sebelumnya.

“Berdasarkan informasi dari malam tadi, pelapor sudah mencabut laporan dan bersedia berdamai. Sehingga kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ungkap Bimo pada Rabu 16 Agustus 2023.

Bimo menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini diumumkan dalam acara apel kebangsaan di Mapolres Bengkalis pagi hari tersebut. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk tokoh adat, tokoh masyarakat, aktivis kampus, dan pihak terkait lainnya.

“Upaya penyelesaian kasus ini diintegrasikan dalam acara Apel Kebangsaan yang dihadiri oleh semua unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat. Termasuk di dalamnya adalah tokoh pemuda, mahasiswa, pelajar, dan berbagai elemen masyarakat lainnya,” papar Bimo.

Dalam acara Apel Kebangsaan tersebut, tersangka Robert Herison turut hadir dalam barisan peserta. Ia mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sambil memegang bendera.

“Tersangka mengungkapkan rasa penyesalan, meminta maaf, dan menunjukkan cintanya terhadap NKRI serta penghormatan terhadap bendera Merah Putih,” tambahnya.

Bimo menegaskan bahwa pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permintaan maaf dari tersangka. Mereka mencapai kesepakatan untuk mencabut laporan dan mengakhiri perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Kasus ini dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui restorative justice. Penghentian dilakukan setelah tersangka berada dalam penahanan selama 5 hari,” jelas Bimo.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews