LAMANRIAU.COM – Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan pada barang yang dibeli, bukan pada sistem pembayarannya.
“Dengan demikian, transaksi yang menggunakan QRIS tidak akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Airlangga di Tangerang Selatan, Banten, Minggu 22 Desember 2024.
Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini diambil agar inovasi dalam sistem pembayaran dapat tetap mendukung daya beli masyarakat. “Pemerintah memastikan bahwa sistem transaksi tetap efisien dan terjangkau,” katanya.
Selain itu, Airlangga juga memastikan bahwa bahan pokok dan produk turunannya, seperti terigu, gula, dan minyak goreng, tetap bebas dari PPN 12 persen. “Banyak informasi yang salah terkait hal ini,” tandasnya.
Begitu pula dengan sektor-sektor esensial seperti transportasi, pendidikan, dan kesehatan, yang tidak dikenakan pajak, kecuali untuk layanan tertentu. Menurut Menko, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terkait sektor-sektor vital dalam kehidupan sehari-hari.
Selain QRIS, transaksi menggunakan uang elektronik juga dipastikan tidak akan dikenakan pajak baru. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti.
Menurutnya, ketentuan mengenai hal ini bukanlah aturan baru.
“Namun, pemerintah terus berupaya memastikan transparansi agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan perpajakan,” ungkapnya.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim