Opini  

Rida K Liamsi vs Riau Pos: Tragedi Hukum, Sejarah dan Marwah Tokoh

H Rida K Liamsi

Oleh: Dr. Mardianto Manan, MT

​RIAU Pos hari ini adalah sebuah monumen besar. Namun, publik Riau tahu betul, sebelum Gedung Graha Pena itu menjulang megah dan menjadi gurita media yang diperhitungkan di tanah air, ada tangan dingin, keringat dan air mata, sebagai pondasi, dan visi besar seorang H. Rida K Liamsi. Beliau bukan hanya sekadar mendirikan media yang bermula dari nol di zaman Gubernur Riau Suripto ketika itu melalui Yayasan Penerbit Riau Pos; Rida K Liamsi menembus mitos dengan melahirkan sebuah koran harian yang menjadi penjaga marwah kebudayaan dan pers Melayu Riau.

Sebab itulah, ketika belakangan muncul tuduhan penggelapan Rp16 miliar hingga gugatan pidana oleh Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia, Ahmad Dardiri, masyarakat Riau terhenyak. Rasa-rasanya seperti menyaksikan tragedi malin kundang. Bagaimana mungkin seorang pendiri yang telah bertungkus lumus membangun imperium media cetak terbesar di wilayah barat dengan bendera Riau Pos Group beserta belasan anak perusahaan, membangun aset, dan meletakkan dasar kebesaran Riau Pos, kini digugat oleh “anak kandung” yang ia besarkan sendiri?

​Persoalan ini mendadak buntu karena pendekatan yang dipakai terasa hanya menuntut hak satu pihak tanpa menghitung dan menghargai rekam jejak serta hak-hak sang pendiri. Rida K Liamsi diminta meminta maaf, sementara kontribusi fisik dan nilai sejarah yang beliau torehkan seolah dinafikan. Dulu kita menyayangi dan membanggakan Riau Pos sebagai milik bersama masyarakat Riau. Hari ini, ada rasa keprihatinan yang mendalam karena Riau Pos seolah tak lagi memiliki ruh kebersamaan itu.

​Bukan Sekadar Konflik Pribadi

​Langkah Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR)—yang dipimpin Drs. H Raja Mambang Mit bersama para tokoh Riau seperti Dr. H. Ahmad Hijazi, Asri Auzar, Khaidir Akmal Mas, hingga jajaran tokoh kebudayaan—menegaskan satu hal: ini bukan lagi sekadar perkara perselisihan bisnis atau masalah pribadi Rida K Liamsi. Tragedi ini sudah menjadi sebuah “penzaliman” terhadap seorang tokoh pers, budayawan nasional yang dimiliki masyarakat Riau dan Kepulauan Riau. Karenanya, kasus ini benar-benar menjadi perhatian masyarakat Riau. Rida K Liamsi adalah budayawan, sastrawan, penggerak Yayasan Sagang, dan Anggota Majelis Kehormatan Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR). Beliau adalah aset kebudayaan Melayu.

Oleh karena itu, sikap masyarakat dan tokoh Riau harus berdiri di atas landasan yang kokoh: menghormati proses hukum sekaligus menjaga marwah tokoh.

​Solusi Bermartabat: Cabut Laporan dan Gelar Dialog Adat

​Rencana FKPMR mengundang Dirut PT Riau Pos Intermedia pada Selasa, 28 Juli 2026 mendatang adalah langkah awal yang sangat bijak. Kita perlu mendengarkan semua pihak dengan kepala dingin. Namun, secara moral dan etika adat Melayu, solusi terbaik dari kemelut ini sangat terang:
​Restorative Justice / Pencabutan Perkara:
Pihak Riau Pos/Jawa Pos sebaiknya mengedepankan kearifan dengan mencabut laporan pidana tersebut. Bebaskan proses ini dari ancaman pemidanaan terhadap sang pendiri. Dari pihak Rida K Liamsi pun, semangatnya adalah kebaikan bersama tanpa harus menuntut balik jika titik temu ini tercapai.

​Membentuk Tim Kecil Independen

Tokoh masyarakat, tokoh adat, dan insan pers perlu membentuk tim kecil untuk mengawal dialog agar berjalan santun, terukur, dan objektif tanpa tekanan yang merusak tatanan hukum

Penyelesaian Musyawarah:

Duduk bersama untuk menghitung hak dan kewajiban secara adil, jujur, dan menghormati sejarah. Mengakui peran Rida K Liamsi sebagai pemegang pondasi awal adalah bentuk etika tertinggi sebuah perusahaan besar.

​Menjaga Marwah, Menjaga Riau

​Kita tidak ingin dinamika ini dipandang sekadar sebagai ambisi penguasaan aset atau pengabaian terhadap nilai-nilai sejarah. Menghormati sosok Rida K Liamsi tidak berarti mengintervensi keadilan, melainkan menegakkan keadilan yang bermartabat—keadilan yang memiliki rasa, etika, dan penghormatan pada jasa para pendahulu.

Mari kita kawal persoalan ini dengan tenang, santun, dan bernada menenangkan, agar marwah hukum tegak, marwah sang tokoh terjaga, dan kedamaian di bumi Melayu tetap terawat. ***

*) Mardianto Manan, anggota Majelis Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews