LAMANRIAU.COM, SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus empat komplotan pelaku pencurian motor yang bereaksi di 31 lokasi di Sidoarjo.
Mereka adalah pasangan adik kakak Riski Kristanto (29) dan Joshua Riki Chistanto (20) warga Gubeng Masjid, Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Keduanya merupakan merupakan pimpinan kelompok dan eksekutor aksi pencurian motor.
Selain itu, polisi juga menangkap dua penadahnya. Mereka adalah Moh Afandi, (36) warga Bangkalan dan Ruspandi (22) warga Sampang.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Harris mengatakan, kerja keras anggotanya menyikapi maraknya curanmor menuai hasil. Para anggota langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.
Kita sampai membentuk tim khusus untuk memburu para pelaku curanmor sekaligus penadah barang hasil curian,” katanya, Minggu (14/7/2019).
Penangkapan berhasil dilakukan berdasarkan sejumlah keterangan saksi-saksi dan barang bukti rekaman CCTV di sejumlah tempat di Sidoarjo.
Sejumlah barang bukti kejahatan juga berhasil diamankan polisi. Di antaranya satu Motor Honda Scoopy, satu motor Yamaha NMax, satu buah kunci T, lima buah anak kunci T, hingga dua buah kunci L.
Harris menambahkan, kedua tersangka ini memang spesialis menyasar motor jenis NMax dan Scoopy. Tidak jarang kedua tersangka mencari mangsa berdasarkan pesanan dari para penadahnya.
“Karena dua motor ini yang mudah laku,” papar dia.
Pihaknya berharap tindak kriminalitas di Sidoarjo dapat segera menurun. Sat Reskrim Polresta Sidoarjo akan terus memburu pelaku maupun kelompok lain yang masih buron.
Sambung Harris, upaya pereventif dan penindakan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Sidoarjo akan terus dilakukan.
Riski salah satu pelaku mengaku nekat melakukan aksi curanmor karena tedesak masalah ekonomi. Ia pun mengajak adiknya untuk mejadi bandit jalanan.
“Saya butuh uang untuk menghidupi keluarga. Saya tidak mempunyai pekerjaan tetap,” akunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku curanmor kakak adik akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ilc/bjt)