Hukrim  

Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Sejumlah petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Tanjung Balai, di Medan, Senin (15/7/2019). (Foto: Beritasatu)

LAMANRIAU.COM, TANJUNG BALAI – Aparat kepolisian kembali menggagalkan penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui Perairan Sambas di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Petugas mengamankan sebuah kapal, serta barang bukti narkoba 9,6 kilogram (Kg) sabu-sabu, 9.820 butir pil ekstasi dan lainnya.

“Dalam kapal itu ada empat orang penyelundup narkoba. Satu orang bernama Supian Hadi (45) ditangkap, sedangkan tiga orang rekannya kabur dengan melompat ke laut,” ujar Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rivai, Senin (15/7/2019).

Kapolres mengatakan, nasib tiga orang penyelundup narkoba yang melompat di tengah laut itu, belum diketahui. Polisi memastikan akan melakukan pengejaran terhadap ketiga orang penyelundup jika selamat setelah melompat ke laut. Sejauh ini, belum ada ditemukan mayat mengambang.

“Penangkapan bermula saat tim Sat Pol Air melakukan patroli di perairan Tanjung Balai. Polisi melihat gelagat mencurigakan, dari kapal cumi milik Suhadi yang tak dilengkapi penerangan. Saat dilakukan penghentian, tiga orang di dalam kapal langsung melompat, sedangkan Supian Hadi memilih tetap di kapal,” kata Kapolres.

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) masih memburu harta bandar narkoba yang berhasil ditangkap. Petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari gembong narkoba yang ditangkap di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), 3 Juli 2019 kemarin.

Selain menyita sabu-sabu seberat 81 kilogram dan 102.657 butir pil ekstasi, BNN juga menyita uang kontan Rp 2,5 Miliar, enam unit mobil mewah, sejumlah bangunan rumah, aliran transaksi dana dan lainnya.

“Aset-aset yang disita ini merupakan milik bandar besar narkoba atas nama Tarmizi,” ujar Direktur TPPU BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Bahagia Dachi mengatakan, dalam menjalankan bisnis penyelundupan narkoba skala besar itu, Tarmizi juga melibatkan keluarganya. Hasil dari transaksi narkoba itu dibelikan mobil mewah maupun rumah.

Keluarga Tarmizi yang terlibat dalam bisnis narkoba itu yakni, Adi Putra, Ardiansyah, Fadli, Hanafi, Amirudin, Zul AB dan Nazarudin. Mereka meliputi ipar, anak dan menantu dari Tarmizi. BNN memastikan istri Tarmizi terlibat.

Bahagia Dachi mengungkapkan, seluruh barang bukti yang disita polisi dari kasus tindak pidana pencucian uang itu merupakan hasil dari transaksi narkoba. Seluruh aset itu dibeli Tarmizi selama beberapa bulan.

“Sampai saat ini, petugas kita masih melacak aset lain milik Tarmizi, baik itu aset yang bergerak maupun tidak. Kita memastikan mereka ini sudah lama terlibat dalam bisnis haram itu,” kata Bahagia Dachi.

Dalam pemeriksaan, Tarmizi mengaku baru tiga kali terlibat dalam menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui perairan di Asahan dan Tanjung Balai. Dia membantah sudah lama terlibat jaringan narkoba.

“Itu masih sebatas pengakuannya kepada petugas yang menginterogasinya. Mengingat jumlah aset dan uang yang disita, kita tidak serta merta mempercayai. Kita akan ungkap lewat transaksi melalui rekening bank,” kata Bahagia Dachi.

Kepala Biro Humas BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo menyampaikan, BNN masih melakukan pengejaran terhadap jaringan narkoba tersebut. Sebab, Tarmizi merupakan bandar besar narkoba jaringan internasional.

Para pelaku yang ditangkap itu, sambungnya, dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b, Pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Berdasarkan penerapan pasal yang dilanggar itu, maka ancaman terberat adalah hukuman mati maupun penjara seumur hidup. Hukuman yang paling ringan selama 20 tahun penjara,” sebut Sulistyo Pudjo. (bsc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *