LAMANRIAU.COM, RENGAT – Sejumlah pemilik warung dan toko di dalam kota Rengat, Indragiri Hulu, terjaring razia yustisi oleh petugas penindakan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, Rabu 23 September 2020 pagi. Mereka diberikan peringatan agar mengikuti intruksi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
Razia Yustisi tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Indragiri Hulu Nomor 63 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggaran guna menekan penyebaran Covid-19 di daerah itu.
Operasi ini dipimpin langsung Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK ke beberapa ruas jalan utama dalam kota Rengat. Pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan masih diberi imbauan untuk mematuhinya, terutama tempat usaha harus menyediakan tempat cuci tangan dan selalu menggunakan masker.
Kapolres Inhu melalui PS Paur Humas Aipda Misran menjelaskan, sejumlah pemilik usaha yang terjaring operasi itu diantaranya, warung atau kios di ruas Jalan Ahmad Yani serta apotek dan kios yang berada di Jalan Veteran Kota Rengat.
Begitu juga warung dan kios yang berada di Jalan Jenderal Sudirman dan para pedagang di sekitar lokasi wisata Danau Raja Rengat.
“Kapolres memberi peringatan terakhir pada pelaku usaha, jika dalam operasi selanjutnya masih kedapatan melanggar, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” terang Misran.
Selain pelaku usaha, juga ada warga bandel yang terjaring operasi, enggan memakai masker. Warga ini masih dikenakan sanksi sosial membersihkan lingkungan di sekitar lokasi mereka terjaring dan menyemprot disinfektan.
Dalam Operasi Yustisi itu diikuti Kasat Reskrim AKP Febriandy, SH, S.IK, KBO Sat Sabhara Iptu Yosef Rizal L, Kanit Laka Sat Lantas Ipda Purwanto, SE, Kanit Regident Ipda Renaldi S. Trk, Kasi Pamwal Satpol PP Inhu Faisal Ilahi dan puluhan personel Polres, Kodim 0302 Inhu, Satpol PP Inhu serta personel dari KPBD Inhu. (mns)