Terbukti Langgar Kode Etik, AR, Anggota KPU Bengkalis Dipecat

Sidang DKPP RI putusakan AR, anggota KPU Bengkalis langgar kode etik (antara)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Hasil Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022 memecat AR, salah seorang anggota KP Kabupaten Bengkalis.

AR dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

AR saat ini menjabat Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bengkalis.

Ketua Majelis DKPP RI Didik Supriyanto dalam sidang yang ditayangkan secara virtual melalui kanal youtube DKPP RI, memutuskan mengabulkan secara menyeluruh pengaduan pelanggar kode etik yang dilaporkan oleh Pengadu JT.

Aduan JT terkait dugaan perselingkuhan dilakukan anggota KPU Bengkalis tersebut.

DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap AR selaku anggota KPU Bengkalis sejak putusan dibacakan.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan ini tujuh hari sejak putusan dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu mengawasi putusan ini,” ungkap Didik saat membacakan putusan tersebut.

Perkara ini diadukan oleh JT yang memberikan kuasa kepada Abdul Kadir dan Khoiri. Pengadu mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis, AR Siregar.

Dalam pokok aduannya, JT menyebut dirinya pernah memiliki hubungan terlarang dengan AR. Hubungan ini berakibat dengan dipecatnya JT dari tempat kerjanya. Selain itu, JT selaku Pengadu juga menyebut AR telah memberikan ancaman kepada dirinya.

Sementara itu terkait Putusan DKPP RI ini Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina sudah mengetahui hasil putusan karena saat pembacaan disaksikan bersama melalui live youtube DKPP RI.

“Hasilnya seperti yang disaksikan di sana,” ujar Elmiawati.

Dengan putusan itu, maka jabatan Koordinator Divisi yang dijabat oleh AR diisi oleh wakil divisinya.

Redaktur: Denni RIsman 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews