Siak  

Ratusan Warga Blokir Jalan Masuk Dayun, Mereka Menolak Rencana Eksekusi Lahan

Ratusan masyarakat blokir jalan masuk ke Dayun (net)

LAMANRIAU.COM, SIAK – Sejak pagi, Rabu, 3 Agustus 2022, ratusan warga sudah memblokir pintu masuk ke Desa Dayun, KM 88, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Mereka menolak rencana eksekusi lahan dan constateing (pencocokan lahan) oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak, hari ini.

Massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kabupaten Siak terdiru daru LSM Perisai, Ikatan Pemuda Karya dan Mahasiswa.

Sunardi sebagai Kuasa Masyarakat Pemilik Lahan di Dayun menegaskan, lahan yang akan diekskusi itu bukanlah bagian PT Karya Dayun.

“Ini bukan sama sekali bagian dari PT Karya Dayun. Berkaitan dengan izin milik PT DSI yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Siak, mereka harus sadar bahwa Izin Pelepasan Kawasan itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Sunardi yang juga Ketua LSM Perisai, Rabu pagi.

Akar masalahnya adalah persoalan lahan seluas kurang lebih 1.300 hektar (Ha). PN Siak mengeksekusi lahan itu atas pemohon PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan PT Karya Dayun sebagai Termohon.

Penolakan masyarakat atas eksekusi lahan itu adalah soal keberadaan tanah/kebun atas nama PT Karya Dayun (KD).

Menurut Sunardi, Kepala Kantor Pertanahan Siak telah berulangkali menjelaskan melalui surat kepada PN Siak bahwa tidak ditemukan daftar pemilik tanah/kebun atas nama PT KD.

Dari peta tematik yang dikeluarkan ahli pemetaan Dr Prayoto S Hut, MT  di sekitar desa Dayun pada 2007-2009, tidak ada kebun sawit yang dikelola PT DSI di desa Dayun.

“Di sana dijelaskan yang ada hanya kebun Indriany Mok dkk. Sedangkan jalan lintas yang melewati Desa Dayun hanya ada ruas jalan Perawang-Zamrud dan Perawang -Buton,” kata dia.

Pada 2007-2009 tersebut, titik nol Kilometer jalan Dayun-Buton dihitung dari bundaran Buton Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu.

Hal ini dapat dilihat dari peta tematik 2007 -2009. Belum ada perhitungan titik nol Km Jalan Siak-Dayun. Sebab faktanya waktu itu belum ada Jalan Siak-Dayun.

Berdasarkan peta tematik Dr Prayoto S.Hut MT, pada 2013 diketahui ada beberapa kebun sawit di desa Dayun selain milik Indriany Mok. Di antaranya ada perkebunan K2I dan perkebunan sawit lainnya.

Selain itu juga terdapat ruas jalan baru Dayun-Siak. Sehingga perhitungan nol Km jalan menjadi dua versi, yaitu ke arah Buton dan ke arah kota Siak Sri Indrapura.

“Rencana konstatering dan eksekusi oleh PN Siak  sudah salah sasaran,” ucapnya.

Alasan itulah yang membuat masyarakat menolak rencana constateing (pencocokan lahan) dan eksekusi lahan di Dayun.

Dalam aksinya, selain memblokir jalan Siak-Dayun, warga juga melakukan aksi bakar ban. Aksi massa ini dikawal ketat aparat kepolisian Siak.

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews