Digugurkan Karena Tenaga Ahli, KIB Riau: ULP Kepulauan Meranti Keliru!

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau menilai Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Pakan Ayam Petelur Kabupaten Kepulauan Meranti tidak memiliki wawasan yang mumpuni dalam melakukan evaluasi penawaran perusahaan pemenang tender. Pasalnya, ada perusahaan yang mengikuti proses tender, digugurkan karena dokumen pengajuan tenaga ahli.

“Menurut kami ini keliru besar. Mengapa kami beranggapan seperti itu, karena dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran CV Riau Muda Prima yang berada pada rangking 6 keliru dan kurang tepat,” sebut Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE, Rabu 28 September 2022.

Menurut hasil evaluasi Pokja, bahwa CV Riau Muda Prima melampirkan tenaga ahli tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen pemilihan S1 Peternakan Program Studi Nutrisi Makanan Ternak.

“Berdasarkan surat sanggah dari CV Riau Muda Prima, setelah kami pelajari cukup terang dan jelas bahwa tenaga ahli yang dilampirkan tersebut Nutrisi dan Makanan Ternak, tapi Pokja bilang tidak sesuai,” katanya lagi.

LSM KIB Riau, ujar Hariyadi, sangat mendukung upaya perusahaan ini melakukan sanggah ke Pokja bersangkutan, jika perlu sampai ke penegak hukum. Bagaimana pun, dalam proses tender biaya negara harus jelas, tanpa ada permainan yang merugikan pihak-pihak tertentu.

Sekedar informasi, proyek pengadaan pakan ayam petelur dilaksanakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022 dengan kode tender 1969459 melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dilakukan kegiatan tender dengan Nilai HPS sebesar Rp 1.182.500.000,00.

Berdasarkan peserta yang tertera dalam laman penawaran diikuti sebanyak 9 perusahaan antara lain, CV Putra Sentosa Mandiri dengan nilai penawaran Rp 1.042.000.000. Lalu CV Tirta Sakti Permai nilai penawaran yakni Rp 1.079.400.000. CV. Sri Rezeki Baru sebesar Rp 1.100.000.000.

Kemudian CV Adidaya Mukti sebesar Rp 1.120.000.000, CV Sinar Abadi Mandiri Rp 1.122.000.000, CV Riau Muda Prima Rp 1.158.100.000, CV Alyanza Abadi Rp 1.170.300.000, CV. Alfi Putra Kampar Rp 1.176.000.000, dan CV Ilham Turoba dengan nilai tawar Rp 1.180.600.000. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *