Hukrim  

Korban KDRT Laporkan Penyidik Polsek Mandau ke Propam Polda Riau

Pihak kuasa hukum bersama korban tindak KDRT melapor ke Polda Riau atas tindakan merugikan yang dilakukan Polsek Mandau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Vinalya Natasya alias VN, warga Kelurahan gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis melalui kuasa hukumnya Bayu Syahputra SH dan rekan, melaporkan penyidik Polsek Mandau ke Unit Propam Polda Riau. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pelanggaran etika, dalam penyidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya.

Menurut Bayu Syahputra, sebelumnya VN berniat melaporkan tindak KDRT yang dialaminya pada 2 Juli 2022 lalu. Bukannya mendapatkan kepastian hukum, justru kasus tersebut dihentikan sepihak oleh Polsek Mandau dengan alasan korban mengalami gangguan jiwa.

“Kami membuat pengaduan tentang adanya dugaan diskriminasi terhadap klien kami selaku Pelapor dalam kasus KDRT, dihentikan penyidikannya dikarenakan laporan sudah menempuh tenggang waktu kadaluarsa di Polsek Mandau oleh Kanit Reskrim dan Penyidik,” kata Bayu melalui keterangan tertulis, Sabtu 04 Februari 2023.

Bersama tim kuasa hukumnya, VN mendatangi Polda Riau pada Kamis 2 Februari 2023 kemarin. Tindakan Polsek Mandau tersebut dinilai berat sebelah dengan menghapus status tersangka terlapor yang merupakan anak pemilik Surya Hotel Duri.

“Klien kami pada 2 Juli 2022 lalu, melaporkan tindak KDRT yang diterimanya dari IMC yang masih suaminya. Tetapi saat mediasi pertama, pihak Polsek Mandau malah secara tidak langsung menuduh klien kami mengalami gangguan jiwa,” lanjut Bayu.

Pelaporan yang dilakukan pihak kuasa hukum VN kepada Propam Polda Riau karena pihak Polsek Mandau menyuruh klien mereka untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa. “Klien kami, yang secara jelas dan memiliki bukti sebagai korban tindak KDRT, malah oleh Polsek Mandau disuruh menginap di RSJ selama 14 hari,” kata Bayu Syahputra.

Selama proses penyelidikan kasus tersebut, korban juga merasa ditekan oleh pihak Penyidik. Pada akhirnya kasus itu dihentikan dengan alas an kasus itu sudah menempuh tenggang waktu kadaluarsa.
Bayu Syahputra juga menambahkan bahwa mereka juga melaporkan Polsek Mandau atas tindakan yang dinilai merugikan VN selaku korban KDRT. “Klien kami sangat menyayangkan terkait surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh pihak Polsek Mandau, di mana pada tanggal 7 Januari 2023 yang menyatakan laporan klien kami sudah tidak bisa dilanjutkan,” jelas Bayu Syahputra.

Bayu mengatakan, kliennya juga menganggap ada hal janggal dalam proses laporannya ke Polsek Mandau. Sebab terlapor IMC sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, tetapi anehnya tidak melakukan penahanan.

“Akibat dari perbuatan Kanit Reskrim Polsek Mandau dan penyidik, klien kami saat jni jadi kehilangan kepercayaan dirinya, klien kami juga merasa malu di tengah masyarakat,” jelas Bayu Syahputra.

Atas kerugian moril ini, pihaknya meminta agar penyidik tersebut dimutasi atau dicopot dari jabatannya karena tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews