LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet, P.hd membenarkan dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (9/10). Ia merasa wajar dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis ketika itu, untuk kasus korupsi yang menjerat Bupati Amril Mukminin.
Eet mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin, sebagai fungsi pengawasan dalam pelaksanaan anggaran proyek di daerah itu.
“Iya benar saya dipanggil oleh KPK selaku DPRD Bengkalis saat itu. Intinya sebagai warga negara menghargai karena kita negara hukum,” ujarnya, Kamis (10/10).
Ia menjelaskan, dirinya diperiksa bersama 24 anggota DPRD Bengkalis lainnya sebagai saksi untuk tersangka AM.
Pemeriksaan oleh KPK dilakukan secara bergelombang. Dia sendiri, kata Indra Gunawan Eet, masuk dalam gelombang kedua yang diperiksa KPK.
Eet mengatakan, secara teknis pemeriksaan tentunya KPK yang mengetahui. Ia mengaku ada 8 atau 9 pertanyaan yang diajukan padanya.
“Jadi, kami sebagai anggota DPRD Bengkalis priode 2014-2019 dipanggil terkait proyek Multiyears. Sedangkan penganggaran mulitiyears tersebut, tahun 2012,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet.
Pemeriksaan terkait kasus suap proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang menyeret tersangka Amril Mukminin (AM) selaku Bupati Bengkalis. (rul)