Riau  

Diduga Kuat Terlibat Kasus Alih Fungsi Hutan, MPR Tolak Kedatangan Zulhas ke Riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau (MPR) menolak kedatangan Wakil Ketua MPR RI H Zulkifli Hasan ke Riau, Senin (24/2/2020). Mahasiswa menduga kuat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan era Presiden SBY itu terlibat dalam kasus revisi alih fungsi hutan yang menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Zulhas sudah beberapa kali dipanggil KPK untuk didengarkan keterangannya namun selalu mangkir. Padahal kasus alih fungsi lahan ini sudah masuk ke lembaga anti rasuah sejak tahun 2014 lalu.

“Kami minta Zulhas menyelesaikan dulu kasusnya di KPK, sebelum datang ke Riau. Kami menolak, karena akibat kasus inu telah melukai hati masyarakat Riau,” kata Neldi Saputra, Kordinator Kajian Isu Strategis, Aliansi MPR, Minggu (23/2/2020).

Terakhir, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis, 14 Februari 2020. Sedianya, dia bakal diperiksa keterkaitan dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan menjadi lahan sawit di Riau pada 2014. Selain Annas, KPK juga sudah menahan dua tersangka adalah Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Surya Darmadi.

“Riau merupakan salah satu provinsi yang sampai saat ini memiliki SDA sangat banyak dan kawasan hutannya sangat luas. Sayangbya termonopoli oleh oknum-oknum pejabat tinggi dari tingkat daerah sampai pusat,” lanjut Neldi.

Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas pada 8 Agustus 2014. SK tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.

Ia mengatakan, Zulhas sebagai orang pertama yabg harus bertanggungjawab dalam kasus ini. Sebab, sebagai Menteri LHK saat itu, dirinya punya peran penting meloloskan perizinan alih fungsi hutan di areal PT Duta Palma tersebut. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *