Inilah 9 Lembaga Negara yang Telah Dibubarkan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo. (Foto: Pikiran-Rakyat.com)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan 18 lembaga dan komisi negara mendapat dukungan dari DPR RI.

Misalnya seperti anggota Fraksi PKB DPR Abdul Kadir Karding yang menyambut baik niat Jokowi tersebut. Menurutnya, rencana presiden itu membuktikan kekesalan yang sempat diungkapan presiden bukanlah sebuah rekayasa atau gimik.

“Dengan kata lain, kejengkelan presiden ke menteri yang tidak memiliki sense of crisis bukan gimik sebagaimana dituduhkan sejumlah pihak kepadanya,” kata Karding kepada wartawan di Jakarta, Rabu 15 Juli 2020.

Dia menilai rencana ini merupakan komitmen keseriusan Jokowi mengatasi persoalan-persoalan masyarakat selama masa pandemi.

Bahkan, semangat presiden membubarkan lembaga dan komisi demi efisiensi anggaran dan mempercepat pelayanan publik perlu mendapat dukungan penuh semua pihak.

“Menyederhanakan birokrasi akan membuat pelayanan tidak berbelit-belit sehingga dampak dari serapan anggaran bisa dirasakan langsung masyarakat sesuai keinginan presiden,” sebut Karding.

Ternyata, rencana Kepala Negara untuk membubarkan badan dan lembaga pernah terjadi pada tahun 2016 lalu.

Saat itu, Jokowi membubarkan Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal; Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun.

Serta lembaga yang dibubarkan yakni, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, serta Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis. (wec)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *