Riau  

Kepala Dinas LHK Riau dan Jajaran Silaturahmi ke LAMR

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau Dr. Ir. Maamun Murod, M.H beserta jajaran serta para Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se- Provinsi Riau melakukan kunjungan ke Lembaga Adat Melayu Riau, Kamis 16 Juli 2020.

Kunjungan tersebut dimaksudkan dalam rangka sinkronisasi kegiatan organisasi perangkat dinas (OPD) DLHK dan LAMR terkait pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) dan pemberdayaan masyarakat Riau secara umum dan masyarakat adat secara khusus.

Kehadiran Maamun Murod, yang baru dilantik sebagai Kadis LHK Provinsi Riau pada Senin 15 Juni 2020 lalu ini beserta rombongan diterima langsung Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. Al azhar, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar dan sejumlah pengurus.

Pertemuan yang dipandu Sekretaris Umum DPH LAMR M. Nasir Penyalai ini diawali dengan penyampaian sambutan dari Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar yang dilanjutkan dengan pemaparan Kadis LHK Provinsi Riau Maamun Murod dan sambutan Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H. Al azhar serta sesi tanya jawab yang dipandu Datuk Seri Syahril Abubakar.

Di penghujung pertemuan para Kepala KPH se Provinsi Riau mendapat kesempatan memperkenalkan diri.
Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar mengusulkan pembentukan Tim Kerja Sama yang beranggotakan dari Dinas LHK Provinsi Riau dan LAMR.

Maamun Murod menyambut baik usulan ini karena diharapkan peluang agar legalitas lahan di Provinsi Riau menjadi jelas. “Selama ini kami melaksanakan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak termasuk LAMR,” kata Maamun.

Mantan pejabat Kabupaten Kepulauan Meranti ini mengatakan sejak dirinya dilantik menjadi Kadis LHK Provinsi Riau pada 15 Juni 2020 lalu, selalu mengadakan pertemuan berbagai kalangan baik kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun masyarakat adat.

Dia juga mengungkapkan komitmennya untuk menyelesaikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (PS) di Provinsi Riau yang sepertinya berjalan di tempat.

“Kami inginkan adalah bagaimana proses PS ini segera mungkin diselesaikan karena ini merupakan peluang besar bagi masyarakat khususnya masyarakat hukum adat untuk masuk ke dalam hutan,” ujarnya.

Dulu, kata dia, masyarakat menjadi objek bukan subjek, tetapi sekarang sejak adanya PS maka masyarakat menjadi subjek. “Bagaimana kita mengawal ini,” kata Maamun.

Maamun mengatakan Dinas LHK Provinsi Riau berharap bisik-bisiknya dengan Datuk Seri Syahril bagaimana jika dibentuk tim, dia sebagai pimpinan Dinas LHK Provinsi Riau mengatakan sangat senang sekali.

Dirinya juga merasa senang karena ini merupakan peluang besar untuk menjadikan masyarakat Riau menjadi lebih sejahtera.

“Bukan itu saja, ini merupakan peluang sangat signifikan bagaimana membuat legalitas lahan jadi jelas. Karena jika  TORA dilaksanakan, Insya Allah sekitar satu juta hektare ada lahan di Riau,” tambah dia.

Kemudian Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial atau PIAPS (alokasi kawasan hutan yang bisa diajukan oleh masyarakat untuk Perhutanan Sosial) 1,2 juta hektare,” ujarnya.

Menurut Maamun, PIAPS baru selesai 88 ribu hektare. Dimana umumnya betul-betul didorong bukan untuk perusahaan melainkan masyarakat karena pendamping-pendampingnya saja dari tokoh masyarakat.

“Sebentar lagi akan ada lima hutan adat yang akan keluar, yang keluar baru dua. Insya Allah kami fasilitasi,” ujarnya. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *