Riau  

LAMR Gelar Upacara Upah Upah untuk Bongku bin Jelodan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Majelis Adat, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menggelar upacara Upah Upah serta Tepuk Tepung Tawar untuk Bongku bin Jelodan dan keluarga di Balai Adat Melayu, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Minggu 9 Agustus 2020 malam.

Bongku sempat dipenjara selama tujuh bulan dan dilepas pada Juni lalu dari Lapas Klas II A Bengkalis. Bongku dituduh telah menebang pohon akasia untuk menanam ubi manggalo di lahan milik PT Arara Abadi.

Kegiatan Upah Upah sendiri dilakukan oleh tetua tiga pebatinan suku sakai yakni pebatinan Lima dan pebatinan Delapan serta pebatinan Beringin. Ketiganya melaksanakan ritual dalam upaya memberikan semangat kepada Bongku.

Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri Syahril Abubakar dalam kata elu-eluan menyebutkan, Bongku bin Jelodan adalah korban ketidakadilan hukum dalam upayanya mempertahankan hak adat suku sakai di desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Majelis Upah Upah dan Tepuk Tepung Tawar ini bertujuan mengembalikan semangat Bongku secara pribadi dan keluarga atas kasus yang telah dialaminya,” kata Datuk Seri Syahril.

Ia menyebutkan, majelis Upah Upah dan Tepuk Tepung Tawar Bongku juga menjadi simbol perjuangan bagi masyarakat hukum adat di Riau dalam mempertahankan hak-hak adat (tanah ulayatnya). 

Kegiatan ini juga bertepatan momen Hari Masyarakat Adat Sedunia yang bersamaan dengan Hari Jadi Provinsi Riau ke-63. Datuk Seri Syahril berharap cukup kasus Bongku menjadi pelajaran dalam rangka mempertahankan hak adat selama ini.

“Menanam di tanah kita, tapi dipenjara oleh perusahaan. Cukup sekali ini, jangan ada lagi Bongku dan Bongku yang lain. Jangan kita orang Melayu terinjak di tanah sendiri. Kami ingatkan perusahaan, kalau ada masalah yang berkaitan hak adat, jangan lahi cepat dibawa ke proses hukum. Berdiskusi kepada kami disini,” pesannya.

Tokoh Adat Masyarakat Sakai, Datuk Dr Muhammad Agar Kalipke dalam penjelasan makna upacara Upah Upah mengungkapkan, kegiatan ini adalah doa selamatan atau pemberia. hadiah (upah) untuk kebebasan Bongku dari kasus hukum yang dihadapinya.

“Dalam kebiasaan upacara adat, Upah Upah adalah doa atau terima kasih biasanya berhubungan kesembuhan dari suatu penyakit. Sebagai ucapan terima kasih diberikan hadiah kepada dukun, atau makhluk bangsa jin yang menganggu, telah membebaskan penyakit,” kata Agar Kalipke.

Ciri khas dari upacara adat Upah Upah adalah penyajian Nasik Kunyik Paga Tolou, Panggak Ayap Betangkop (Nasi Kunyit, Telur Rebus yang dibentuk untuk pagar dan Ayam Panggang yang ditelungkupkan). Serta dimasukkan ke dalam dulang berhias kulit kayu cenaih, dan diatasnya ditutup daun keai (sebangsa palem).

Kemudian disisinya terdapat boeh patah tampout (beras putih patah di sambung). Lalu boeh panjang somik buieig (beras putih utuh yang dibuat lingkaran. Bungo samak (bunga dari pohon samak). Bueh puteih siku keluang (beras putih yang dibentuk mirip siku/sendi). Dan terakhir tolou ebuih (telur rebus).

Berkaitan upacara dalam suasana saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19, kegiatan hanya dihadiri terbatas oleh sejumlah tokoh adat, Ketua MKA LAMR Datuk Seri H Al azhar beserta jajaran, Ketua DPH LAMR, Datuk Seri Syahril Abubakar dan jajaran, Ketua MKA LAMR Bengkalis dan Siak, serta perwakilan NGO aktifis lingkungan hidup. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *