LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengharapkan Perusahaan Hutama Karya (HK) segera menyampaikan kemasyarakat surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).
“Tadi saya sudah sampaikan kepada pimpinan HK agar segera sosialisasi informasi yang berkaitan dengan tarif tol ini,” kata Syamsuar di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa 27 Oktober 2020.
Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia Nomor: 1525/KPTS/M/2020 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada jalan Tol Pekanbaru – Dumai sudah diterima langsung oleh Gubri Syamsuar.
“Surat keputusan sudah kami terima ada lima golongan kendaraan yang diperbolehkan untuk melintasi tol tersebut sesuai dengan surat keputusan yang telah dikeluarkan,” kata Syamsuar.
Jelasnya, adapun golongan dan jenis kendaraan yang dimaksud sesuai dengan surat keputusan antara lain yaitu golongan I, Sedan, Jip, PicUp/Truk kecil dan Bus, golongan II yaitu truk dengan dua gandar, gelombang III, truk dengan tiga gandar, gelombang IV, truk dengan empat gandar dan gelombang V, truk dengan lima gandar atau lebih.
“Semuanya sudah diatur dalam surat keputusan tersebut baik itu golongan kendaraan dan tarif tol juga sudah dijelaskan secara lengkap serta kami juga sepakat bersama HK untuk diberlakukannya tarif tol pada tanggal 2 November,” ujarnya.
Syamsuar mengaku sudah berdiskusi bersama pimpinan HK untuk menyampaikan penerapan tarif tol ini kepada masyarakat baik melalui media cetak, radio maupun online supaya masyarakat segera mengetahuinya. (MCR)