Riau  

Khawatir Melintas Jalan Tol, Ini Besaran Tarif Sekali Jalan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Surat Keputusan (SK) Penetapan tarif tol Pekanbaru-Dumai (Permai) sudah keluar. Rencana awal pemberlakukan tarif ini pada 2 November 2020 Lalu.

Namun Gubernur Riau Syamsuar merasa sosialisasi kepada masyarakat belum cukup sehingga perlu perpanjangan hingga masyarakat benar-benar paham. Oleh sebab itu pihaknya sepakat pemberlakukan tarif tol Permai efektif 10 November 2020.

Baca : Asyik! Melintas di Tol Permai Masih Gratis Hingga 10 November

Pihak PT Hutama Karya sudah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia terkait pemberlakukan uang elektronik untuk pembayaran tol. Sudah ada lima jenis kartu dari produk lima bank yang bisa gunakan untuk pembayaran tol.

Lima jenis kartu e-money yang berlaku sebagai alat pembayaran untuk masuk ke tol Permai, yakni e-money milik Bank Mandiri, Topcash BNI, lalu Brizzi dari BRI, Flazz dari BCA, dan e-money Bank Riau Kepri.

Adapun rincian tarif tol Pekanbaru-Dumai seperti rilis Bank Indonesia sesuai dengan SK penetapan tarif yang sudah keluar sebagai berikut :

Golongan I (sedan, jeep, pickup/truck kecil, bus)

  • Pekanbaru-Dumai: Rp118.500
  • Pekanbaru-Minas Rp8.500
  • Pekanbaru-Kandis Selatan (Petapahan) Rp30.000
  • Pekanbaru-Kandis Utara Rp45.000
  • Pekanbaru-Duri Selatan Rp69.000
  • Pekanbaru-Duri Utara (Bathin Solapan) Rp95.000

Golongan II (truck dengan dua-tiga roda garder)

  • Pekanbaru-Dumai: Rp178.000
  • Pekanbaru-Minas Rp13.500
  • Pekanbaru-Kandis Selatan (Petapahan) Rp45.000
  • Pekanbaru-Kandis Utara Rp68.000
  • Pekanbaru-Duri Selatan Rp103.000
  • Pekanbaru-Duri Utara (Bathin Solapan) Rp143.000

(MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *