12 Polda Terima Laporan Terkait Arya Sinulingga

Arya Sinulingga
Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga.

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) menerima laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat D ivisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, laporan tersebut d iterima Polda Riau, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Banten dan Kepulauan Riau. Kemudian, Aceh, Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan Sulawesi Tengah.

Meski demikian, polisi masih menunggu jika masih ada pihak yang akan melaporkan Arya Sinulingga dalam dugaan pelanggaran pidana yang sama, karena nanti laporannya akan dijadikan dalam satu berkas.

“Kalau perkara itu sudah ada laporan hal yang sama, tidak mungkin kami akan proses yang lainnya. Jadi nanti kita lihat LP mana yang proses, karena ini masih berproses,” kata Awi, Kamis 19/11/2020).

Sebelumnya, laporan polisi tersebut d ibuat oleh Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) seluruh Indonesia. Mereka menilai, Arya telah melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ketua Umum DPP Pospera Indonesia, Mustar Bona Ventura menjelaskan, pelaporan itu terkait dengan sejumlah pernyataan Arya yang menyebutkan kalau BUMN merugi karena Komisaris Pospera. Pernyataan itu beredar dalam WhatsApp Group (WAG).

Ia menegaskan, informasi dari Arya itu tidak benar dan tidak berbasis dengan fakta. Apalagi, Arya merupakan seorang pejabat negara di BUMN itu yang menyebarkan informasi bernada kebohongan.

Sehingga, katanya, informasi-informasi tersebut perlu untuk dibantah oleh pihaknya dan menempuh ke jalur hukum. Dalam laporan itu, Pospera mengaku sudah membawa sejumlah barang bukti, seperti laporan keuangan perusahaan-perusahaan BUMN pimpinan anggota Pospera.

“Posko Perjuangan Rakyat, dalam hal ini merasa sangat d irugikan, tercemar nama baik, kehormatan organisasi. Maka, mau tidak mau kami harus melaporkan atas tindakan yang tidak bertanggung jawab. Atas fitnah oleh Jubir Kementerian BUMN, Staf Khusus Kementerian BUMN, dalam hal ini Arya Sinulingga,” kata Bona, Senin lalu. (AKN)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *