Sekda Riau Yan Prana Ditahan Kejati Riau

Sekda Yan Prana

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Indra Jaya resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau  dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Selasa 22 Desember 2020.

Baca : Kasus Dugaan Korupsi Bansos Siak Berjalan Lamban

Pemeriksaan terhadap Yan Prana oleh Tim Penyidik Kejati Riau berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tadi pagi. “Iya yang bersangkutan diperiksa dalam kasus anggaran Bappeda Siak,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azizi.

Yan Prana dilaporkan ditahan ke Rutan Sialang Bungkuk.

Kasus dugaan korupsi Bappeda Siak ini sudah bergulir sejak awal tahun lalu. Sekda Yan Prana sudah beberapa kali dipanggil pemeriksaan namun selalu mangkir. Beberapa saksi juga sudah diperiksa dalam kasus ini.

Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau menilai proses pengungkapan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bagian Kesera Setda serta anggaran rutin Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Siak tahun 2014-2019 berjalan lamban.

Meski demikian, menurut Ketua KIB Riau Haryadi SE, langkah Kejati Riau dalam mengungkap kasus ini patut mendapatkan apresiasi dan dukungan. “Kasus ini telah bergulir sejak bulan Juli lalu, jika dihitung sudah berjalan 4 bulan. Kami menilai Kejati Riau sedikit lamban dalam menangani kasus ini,” kata Haryadi.

Menurut Haryadi, dukungan untuk pengungkapan kasus ini cukup besar. Terbukti adanya aspirasi dalam bentuk aksi demo dari beberapa komunitas masyarakat pegiat anti korupsi di Provinsi Riau. “Kami mendorong agar Kejati terus mendalami sampai tuntas,” lanjutnya.

Haryadi juga mempertanyakan apakah pemanggilan para camat terkait aliran dana Bansos Siak atau perkara lain. Padahal publik sudah menantikan hasilnya dan berharap kasus ini segera masuk ke pengadilan.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *