LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Riau memberikan remisi sedikitnya kepada 574 narapidana (Napi) dalam rangka perayaan natal dan pergantian tahun baru 2021.
Baca : 598 Narapida di Riau Terima Remisi Natal
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau, Ibnu Chuldun mengatakan, dari 574 warga binaan itu 2 antaranya mendapatkan remisi bebas dari kurungan penjara. Sedangkan 572 orang lainnya mendapatkan pengurangan masa hukuman.
“Tentu warga binaan yang mendapat remisi ini sudah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya, Jumat 25 Desember 2020.
Rincinya, warga binaan yang mendapat remisi ini berasal dari 16 lapas yang ada. Seperti Lapas Pekanbaru dengan 97 orang warga binaan. Lapas ini juga menjadi lapas dengan jumlah napi terbanyak yang mendapatkan remisi.
Kemudian, Rutan Pekanbaru sebanyak 87 orang, Lapas Bengkalis 79 orang. Lapas Bangkinang sebanyak 72 orang, Lapas Pasir Pengaraian 61 orang, dan Lapas Bagansiapiapi 37 orang.
Selanjutnya, Rutan Dumai ada sebanyak 33 orang, Rutan Siak 30 orang, Rutan Rengat 29 orang, Lapas Perempuan Pekanbaru 20 orang, Lapas Narkotika Rumbai 11 orang, Lapas Tembilahan sebanyak 10 orang.
Sementara untuk dua narapidana yang bebas berasal dari Lapas Pekanbaru dan Rutan Pekanbaru. “Kami berharap ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Kemudian juga sebagai upaya untuk meningkatkan keimanan,” paparnya.
Kata Ibnu, secara nasional, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi natal kepada 11.699 narapidana, 195 orang langsung bebas. Sedangkan berdasarkan data sampai 15 Desember 2020, jumlah warga binaan seluruh Indonesia sebanyak 246.017 orang dan 22.246 orang diantaranya beragama Nasrani. (MCR)