Riau  

PETI Kuansing kembali Jadi Perhatian Serius Senator Riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Anggota DPD RI Dapil Riau Dr Misharti, M.Ag mengatakan, Penambang Emas Tanpa Izin alias PETI adalah tindakan melawan hukum dan pemerintah harus melakukan tindakan tegas. Sebab, keselamatan masyarakat dan lingkungan harus menjadi perhatian semua.

Baca : Polres Kuansing Musnahkan 26 Rakit Dompeng

“Saya men-support kerja Pemerintah, TNI dan juga kepolisian yang terus melaksanakan sweeping atau razia terhadap PETI,” ujar putri bungsu dari pasangan Maridin Arbis dan Maimanah Umar ini.

Selain itu, ia pernah mendengar dalam pelaksanaan penambangan, bahwa pelaku selalu abai dengan keselamatan kerja, dan ia juga mengetahui sudah ada korban nyawa dari pekerjaan tersebut.                        

Tentang pelanggaran hukum, senator Riau ini menjelaskan, pelaku PETI akan dikenakan pasal 158 UU Nomor 3/2020, tentang perubahan atas UU nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100 miliar.                 

Terkait masalah PETI tersebut, Misharti mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi dan literasi kepada masyarakat, karena dampak negatif yang ditimbulkan dari penambangan ilegal tersebut. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *