Hukrim  

Polres Kuansing Musnahkan 26 Rakit Dompeng

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Walaupun upaya pencegahan terhadap Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) gencar dilakukan Polres Kuantan Singingi, namun kegiatan illegal tersebut terus saja terjadi. Rabu 9 September 2020, jajaran Polres Kuansing kembali melakukan penertiban 25 dompek milik warga di kawasan Kecamtan Benai dan Singingi Hilir

Dari hasil kegiatan penertiban, banyak alat dompeng dimusnahkan oleh petugas di lokasi karena ditinggal kabur oleh pelakunya.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM membenarkan bahwa jajarannya secara berkelanjutan terus melaksanakan penertiban dompeng PETI di beberapa wilayah Kuansing.

“Saya mendapat laporan dari Kasat Reskrim dan Kapolsek Benai bahwa hasil kegiatan penertiban dompeng PETI di Desa Gunung Kesiangan dan Banjar Lopak Kecamatan Benai, petugas telah memusnahkan 25 rakit dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tak dapat dipergunakan kembali,” ungkap Kapolres.

Selain di desa Gunung Kesiangan dan Banjar Lopak, Kapolsek Singingi Hilir berserta anggota juga melaksanakan penertiban dompeng PETI di Desa Koto Baru, sebanyak satu unit rakit dompeng yang sedang beroperasi ditinggal kabur pelakunya saat mengetahui adanya petugas.

“Agar tidak dapat dipergunakan kembali, alat rakit yang ditinggal kabur tersebut dirusak dan dibakar aparat,” terang Kapolres.

Dihari yang sama, para Kapolsek lain juga turut melaksanakan penertiban aktifitas Dompeng Peti Emas.

Alhamdulillah, pada beberapa wilayah rawan Peti yang didatangi para Kapolsek dan anggotanya, semuanya nihil aktifitas, seperti pada aliran sungai Kuantan desa Pebaun Kuantan Mudik dan Desa Pelukahan Kuantan Hilir, serta aliran sungai Singingi mulai dari sungai Lembu Jernih sampai sungai Singingi,” jelas Kapolres.

Kemudian aliran sungai Kuantan di Kecamatan Pangean, Inuman dan Cerenti serta aliran sungai Jake di Kecamatan Logas Tanah Darat juga nihil aktifitas.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau agar masyarakat sadar hokum, bahwa aktifitas PETI yang dilakukan merupakan tindak pidana, ada sanksi hokum bagi para pelakunya, serta dapat merusak lingkungan dan membahayakan jiwa pekerja itu sendiri dan orang lain,” pesan Kapolres.

Para pekerja PETI yang masih nekat beroperasi diingatkan untuk mengambil pelajaran atas kejadian meninggalnya 6 pekerja PETI di Desa Serosa Kecamatan Hulu Kuantan. (wrc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *