Cuitan Novel Baswedan Soal Maaher At-Thualibi Merupakan Opini

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi pelaporan terhadap Novel Baswedan atas tuduhan provokasi dan hoaks di media sosial. Menurut akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini, cuitan Novel Baswedan merupakan pendapat. Bukan bentuk tindak pidana provokasi apalagi hoaks.

“Unsur hasutan dan provakasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thualibi,” katanya, Sabtu 13 Februari 2021.

Ia meminta kepada masyarakat agar selektif dalam membuat laporan ke polisi. Jangan sampai setiap pendapat yang berseberangan selalu membawa ke polisi. Sebab, perbedaan pandangan tidak bisa terhindar dalam alam demokrasi.

“Kritik, pandangan dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi. Maka itu, pendapat tidak dapat konstruksikan atau transformasikan menjadi hasutan atau penyebaran berita bohong,” paparnya.

Selain itu juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana, merupakan ultimum remidium alias upaya pamungkas. Suparji menekankan bahwa polisi dalam menanggapi laporan masyarakat juga perlu mengedepankan restorative justice dan mediasi penal. Konsep presisi hendaknya dilaksanakan secara konsisten.

“Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsinbilitas, transparan dan berkeadilan. Jadi laporan ini, menurut saya, direspon dengan lebih persuasif,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Badan Reserse Kriminal Polri perihal cuitan Novel soal Maheer At Thuwailibi atau Ustad Maaher.

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski menuding Novel menyebarkan hoaks, provokasi, dan mendiskreditkan institusi Polri, melalui cuitan di Twitter pribadinya, @nazaqistha.

“Kami meminta pihak Bareskrim Polri dalam hal ini memanggil saudara Novel Baswedan untuk klarifikasi cuitan tersebut,” ucap Joko Kamis, 11 Februari 2021.

Novel, dalam cuitannya, menulis, ‘Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh…,

Joko menilai, bukan kewenangan Novel mengomentari kerja sesama aparat penegak hukum. Kasus kematian Maaher At Thuwailibi, Novel dinilai tak dalam kapasitas membicarakan hal tersebut. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *