Tujuh Kota di Sumatra Masuk dalam Pelaksanaan PPKM Darurat

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Tujuh kota di Pulau Sumatra dietapkan masuk ke dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bersama delapan daerah lainnnya diluar Pulau Jawa dan Bali.

Baca : PPKM Darurat, Ini Syarat Terbang dari Batam ke Pulau Jawa-Bali

Penetapan tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN).

Adapun ketujuh kota tersebut antara lain, yakni Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi dan Kota Padang (Sumatra Barat). Kota Tanjung Pinang dan Kota Batam (Kepulauan Riau). Kota Bandar Lampung (Lampung) dan Kota Medan (Sumatra Utara).

Pemberlakuan PPKM Darurat akan di mulai pada Minggu 12 Juli 2021 besok bersama 8 daerah lain di luar Pulau Jawa dan Bali yang sudah berlakun LM sejak 3 Juli 2021 lalu. Delapan daerah lain yakni Kota Balikpapan, Kota Bontang dan Kabupaten Berau (Kaltim), Kota Singkawang dan Kota Pontianak (Kalbar), Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong (Papua Barat), serta Kota Mataram (NTB).

Menko Perekonomian Airlangga menyebutkan, aturan tersebut akan disesuaikan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali. Nantinya, aturan akan dirinci dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri.

“Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali,” pungkasnya. (cnn)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *