LAMANRIAU.COM, BENGKALIS – Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko memimpin penggerebekan di salah satu kamar di Kecamatan Mandau, Kamis, 1 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Penggerebekan itu dilakukan langsung oleh Kapolres, karena adanya informasi transaksi narkoba di hotel itu.
Berbekal informasi itu, AKBP Indra Wijatmiko bersama Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir langsung menuju lokasi.
“Saat kami gerebek kamar nomor 506, ada seorang pria sedang merokok menggunakan daun ganja kering. Di sana juga ditemukan setengah butir pil ekstasi,” kata Indra.
Dari pemeriksaan, pria berinisial IAP alias Adi PLN menyimpan barang bukti lain di rumah kontrakannya di Jalan Khayangan, Duri.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Adi PLN.
“Di sana, kami temukan barang bukti sabu-sabu, ekstasi, dan daun ganja kering,” katanya.
Mantan Kapolres Pelalawan menyebutkan barang yang diamankan dari rumah ini, yakni satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 100 gram.
Kemudian, dua paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 10,40 gram
Enam bungkus plastik narkotika jenis ekstasi dengan total 509 butir, dan 180 paket kecil narkotika ganja kering. Selanjutnya, masing-masing satu paket sedang dan besar ganja kering, beserta dua timbangan digital.
“Tersangka Adi PLN ini perannya sebagai kurir. Dia ditugaskan pelaku HEN Pokak Duri untuk menjemput barang tersebut lalu dibagikan kepada anggotanya,” ungkap Indra.