Mantan Pimcab BRK Duri Ditangkap Akibat Dugaan Korupsi 1,1 M

lamanriau

LAMANRIAU.COM, BENGKALIS – Tersangka END mantan Pimpinan Cabang PT Bank Riau Kepri (BRK) kini Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Duri karena terlibat kasus tindak pidana korupsi di tangkap oleh Tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Tersangka END (56) di tangkap pada Kamis 19 Januari 2023 oleh Subdit II di rumahnya Karangjenjem, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

END di duga korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan (SOP).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang waktu Bulan Mei hingga Agustus 2013 lalu di BRK Cabang Pembantu Syariah, Duri, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Tersangka END saat bertugas sebagai Pemimpin BRK Cabang Pembantu Syariah Duri memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan,” ujar Sunarto, Minggu 22 Januari 2023.

Akibat perbuatan END, Bank BRK mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar lebih.

“Berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Riau, negara di rugikan sebesar Rp1.103.660.905,27,” jelas Sunarto.

Akibat itu, Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews