Disdik Bengkalis Gelar Pelatihan Penyusunan Soal Jenjang SMP

Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis menggelar Pelatihan Penyusunan Soal Jenjang SMP.

LAMANRIAU.COM, BENGKALIS – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis menggelar Pelatihan Penyusunan Soal Jenjang SMP. Pelatihan ini dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 08 sampai 11 Mei 2023 di Bengkalis.

Pelatihan ini merupakan kegiatan rutin Disdik dalam rangka meningkatkan kemampuan pendidik dalam menyusun soal-soal yang bermutu. Pelatihan ini diikuti sebanyak 49 pendidik sebagai peserta.

Narasumber kegiatan ini sendiri yaitu Duwi Tri Lestari, S.Si., M.Pd., dan Zulyetti, S.S., M.Ed. Mereka merupakan Widya Prada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau.

Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, ST menjelaskan, pada tahun 2019, Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim telah meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar. Poin penting dari kebijakan itu adalah penghapusan ujian sekolah berstandar nasional (USBN).

Selanjutnya, Surat Edaran Mendikbud Nomor 1/2021 menegaskan pula tentang penghapusan Ujian Nasional (UN). Penentu kelulusan siswa dikembalikan kepada pihak sekolah melalui penyelenggaraan ujian pada satuan pendidikan.

”Ini menjadi kebijakan penting dunia pendidikan di tanah air. Dengan demikian, sekolah memiliki kemerdekaan untuk menilai kompetensi siswa secara utuh. Satuan pendidikan menjadi penentu utama dalam pelaksanaan ujian dan penentuan kelulusan peserta didik. Karena itu, satuan pendidikan mesti melakukan persiapan secara maksimal agar pelaksanaan ujian pun terlaksana dengan maksimal,” jelasnya pada pembukaan kegiatan tersebut.

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Dinas Pendidikan, Muthu Saily, S.I.P., M.P.A., Kabid Pembinaan SMP Junaidi Yahya, Pejabat Eselon 4, Koordinator Pengawas, Korwil Pendidikan Kecamatan Bengkalis dan Bantan.

Kepala Dinas menambahkan, sesuai peraturan yang dicanangkan dan selaras dengan prinsip merdeka belajar, yaitu pelaksanaan ujian sekolah. Ujian sekolah diselenggarakan oleh satuan pendidikan  yang merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk menilai pencapaian standar  kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Lebih jauh, hasil pencapaian standar kompetensi ini menjadi suatu pemetaan mutu internal bagi satuan pendidikan.

Dalam sistem pendidikan, Hadi melanjutkan, penilaian mestilah tetap dilaksanakan untuk mengukur suatu kemampuan. Hal ini sejalan dengan terbitnya Permendikbud Nomor 21/2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013. 

Selain itu, katanya, hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57/2021 tentang standar pendidikan nasional, pasal 48 ayat 1, 2 dan 3.
Pertama, evaluasi sistem pendidikan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dilaksanakan terhadap pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar dan menengah.

Kedua, evaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah daerah yang merupakan evaluasi terhadap kinerja satuan pendidikan dan program pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Ketiga, evaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan profil pendidikan daerah. Bentuk evaluasi sistem pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah itu adalah ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

”Hal tersebut ditujukan untuk kelulusan bagi peserta didik, yaitu peserta didik dinyatakan lulus dari satuan program pendidikan apabila menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,” tambahnya.

Selanjutnya, Hadi mengatakan, untuk memotret profil pendidikan secara nasional maupun per wilayah, pemerintah pusat menyelenggarakan asesmen nasional yang terdiri dari asesmen kompetensi minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Asesmen nasional telah sukses dilaksanakan pada tahun 2021. Masing-masing satuan pendidikan telah memperoleh rapor pendidikan berdasarkan asesmen nasional tersebut.

“Kami berharap para pendidik lebih meningkatkan lagi peranannya dalam hal meningkatkan rapor pendidikan sekolah yang akan mendongkrak rapor pendidikan kabupaten,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya juga digesa dengan implementasi Kurikulum Merdeka. Karena itu, Ia berharap para pendidik lebih mandiri dalam memperbarui diri tentang Kurikulum Merdeka. Bergegaslah belajar melalui Platform Merdeka Mengajar yang sudah disediakan oleh Kemendikbudristek.

“Pelajarilah hingga tuntas agar kompetensi kita semakin meningkat,” singkatnya.

Kepala Dinas menegaskan, pendidik bertanggung jawab dalam penilaian terhadap peserta didik. Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

“Karena tanggung jawab ini, setiap pendidik mesti memiliki kemampuan maksimal dalam penyusunan soal ujian. Soal ujian tidak bisa hanya asal-asalan. Ada kaidah tertentu yang harus dikuasai oleh pendidik dalam menyusun soal,* katanya.

Penyusunan soal dengan memerhatikan kaidah yang benar akan menghasilkan alat ukur yang tepat. Tentu saja soal-soal yang benar akan memicu daya pikir yang cerdas dan kreatif. Daya pikir cerdas dan kreatif inilah yang harus dikembangkan kepada para peserta didik.

“Sekali lagi, peranan pendidik sangat diharapkan untuk mengembangkan kecerdasan dan kreativitas peserta didik,” pungkasnya.

Kabid Pembinaan SMP, Junaidi Yahya mengatakan kegiatan ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, untuk meningkatkan kemampuan pendidik dalam memahami konsep dan teknik penilaian. Kedua, untuk meningkatkan kemampuan pendidik dalam menyusun kisi-kisi soal. Ketiga, untuk meningkatkan kemampuan pendidik dalam menyusun soal ujian yang bermutu. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *