LAMANRIAU.COM – Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk membuka kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023. Pendaftaran CPNS tahun 2023 dijadwalkan akan dimulai pada pertengahan bulan September 2023. Salah satu instansi yang akan membuka penerimaan CPNS adalah Kejaksaan Republik Indonesia.
Untuk tahun ini, Kejaksaan Republik Indonesia akan membuka pendaftaran untuk 7.846 posisi CPNS. Terdapat empat jenis jabatan yang tersedia dalam penerimaan CPNS Kejaksaan RI tahun 2023.
Berikut daftar formasi CPNS Kejaksaan 2023.
1. Calon Jaksa
Kejaksaan membuka pendaftaran sebanyak 2.000 formasi CPNS untuk jabatan calon Jaksa. Jabatan ini terbuka untuk lulusan Sarjana (S1) Hukum/Ilmu Hukum.
2. Petugas Barang Bukti
Kejaksaan membuka pendaftaran sebanyak 1.146 formasi CPNS untuk jabatan Petugas Barang Bukti. Jabatan ini terbuka untuk lulusan sebagai berikut.
- Diploma III (D3) Ekonomi
- D3 Manajemen
- D3 Teknik Informatika
- D3 Akuntansi
- D3 Komputer
- D3 Komunikasi
- D3 Sekretaris
- D3 Hubungan Masyarakat
- D3 Perpajakan
3. Pengelola Penanganan Perkara
Kejaksaan membuka pendaftaran sebanyak 2.142 formasi CPNS untuk jabatan Pengelola Penanganan Perkara. Jabatan ini terbuka untuk lulusan SLTA Sederajat.
4. Penjaga Tahanan
Kejaksaan membuka pendaftaran sebanyak 2.258 formasi CPNS untuk jabatan Penjaga Tahanan. Jabatan ini terbuka untuk lulusan SLTA Sederajat.
Syarat Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023
Setelah mengetahui formasi CPNS Kejaksaan 2023, berikut syarat umum pendaftarannya:
- Berusia 18-35 tahun, khusus jaksa 18-27 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak buta warna.
- Berat badan ideal dengan tinggi badan laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm.
- Berperilaku baik, tidak pernah memiliki riwayat pidana.
- Bersedia melepas jabatan jika berafiliasi dengan partai politik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
- Minimal IPK 3,00 untuk D3 dan S1.
- Minimal TOEFL 450.
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim