Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing Ditetapkan Status Tahanan

Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing Ditetapkan Status Tahanan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi (Kuansing) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp22 miliar. Kedua tersangka tersebut langsung ditahan setelah penetapan status tersangka.

Tersangka pertama adalah HY, yang menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing dari tahun 2011 hingga 2013. Tersangka kedua adalah S, yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan dari tahun 2009 hingga 2016. Keduanya sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Proses pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing sebelum penetapan status tersangka terhadap keduanya.

“Pada hari ini, telah dilakukan pemeriksaan saksi lanjutan terhadap HY (selaku Kepala Bappeda Periode tahun 2011 hingga 2013) dan juga terhadap S (selaku Kabag Pertanahan Periode tahun 2009 hingga 2016),” ujar Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rozi Juliantono didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius, Kamis 9 November 2023.

Setelah menjalani pemeriksaan, Tim Penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah pada proyek yang dikerjakan pada tahun 2014, senilai Rp22.637.294.608. Kesimpulan ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit (LHA) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Dengan adanya temuan tersebut, Tim Penyidik memutuskan untuk menetapkan tersangka karena telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup dalam kasus ini.

“Sehingga Tim Penyidik untuk sementara, baru menetapkan HY dan S sebagai tersangka,” kata Rozi.

Pada hari yang sama, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Keduanya kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Teluk Kuantan setelah dipastikan dalam keadaan sehat melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Medis RSUD Kuansing.

“Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung tanggal 09 hingga 28 November 2023,” lanjut Kasi Intel.

Dalam kesempatan tersebut, Rozi menjelaskan alasan penahanan dalam proses penyidikan ini. Alasan subjektif penahanan meliputi ketakutan bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi tindak pidana.

“Selain itu, terdapat alasan objektif yakni ancaman pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka melebihi 5 tahun,” tegas Rozi.

Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama dengan Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Proyek ini dilaksanakan pada tahun 2014 dan pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten setempat.

Proyek Pasar Tradisional Berbasis Modern memiliki anggaran sebesar Rp44 miliar dan dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sementara itu, proyek UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran sebesar Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Pembangunan ketiga proyek ini dimulai pada tahun 2014 dan seharusnya selesai pada tahun 2015. Namun, pembangunan tidak berhasil diselesaikan dalam waktu yang ditentukan dan mengalami penambahan anggaran pada tahun 2015. Penambahan anggaran tersebut mencapai Rp5 miliar untuk proyek Pasar Tradisional Berbasis Modern, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing, dan Rp23 miliar untuk UNIKS. Meskipun demikian, hingga saat ini, ketiga proyek tersebut belum juga terselesaikan dan berada dalam kondisi mangkrak.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews