Bawaslu RI Tolak Koreksi, KPU Bengkalis Tidak Terbukti Langgar Administratif Pemilu 2024

Anggota KPU Bengkalis Mukhlasin, S.Sos M.I.Kom

LAMANRIAU.COM, BENGKALIS – Setelah ditetapkannya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, perkara pelanggaran administrasi yang memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis tidak terbukti melakukan pelanggaran adminiatrasi Pemilu.

Putusan tersebut diperkuat oleh Bawaslu RI setelah menolak laporan hasil koreksi yang diajukan pelapor atas nama Iskandar dari Partai Gerindra Bengkalis. Bawaslu RI memutuskan berdasarkan putusan koreksi Nomor 031 yang dikeluarkan, menolak permintaan koreksi tersebut.

“Artinya putusan itu menguatkan putusan Bawaslu Kabupaten Bengkalis bahwa terlapor yaitu KPU Kabupaten Bengkalis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu berkaitan mekanisme, tata cara dan prosedur dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih,” kata Komisioner KPU Bengkalis Mukhlasin, S.Sos M.I.Kom, Kamis 13 Juni 2024.

Sebelumnyabdalam perkara ini, Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Bengkalis memutuskan KPU Bengkalis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara prosedur peraturan perundang-undangan dalam penerimaan laporan dana kampanye Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagaimana dilaporkan Iskandar dari Partai Gerindra sesuai prosedur.

“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tata cara prosedur peraturan perundang undangan,” bunyi hasil vonis Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Bengkalis, Usman membacakan putusan pada Kamis 30 Mei 2024 lalu.

Ketua Majelis Hakim Bawaslu Bengkalis Usman, didampingi anggota Budi Kurnialis, Andi Setiawan, Ardi Suprianto, dan Mendra.

“Berdasarkan fakta persidangan terungkap PPP sudah melakukan submit LPPDK kepada KPU sesuai batas akhir waktu penyerahan tertanggal 29 Februari 2024 dan ada tanda terima,” tambah Majelis Pemeriksa Bawaslu Budi Kurnialis waktu itu. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews