LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 41/1999 tentang kehutanan dan Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup di Riau diduga masih terus terjadi. Hasil investigasi Forum LSM Riau Bersatu di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan menemukan adanya kebun sawit ditanam dalam kawasan HutanTanaman Industri (HTI) diduga milik PT SNR.
Ketua Forum LSM Riau Bersatu Robert Hendriko mengatakan, setelah menperoleh informasi dan melakukan observasi langsung ke lapangan. Diperoleh fakta tentang adanya dugaan keterlibatan salah satu institusi yang berkedok sebagai Yayasan Badan Intelijen Negara Daerah Riau, melakukan back-up dan menjadi pengelola kebun sawit dalam kawasan hutan.
Dari kunjungan lapangan organisasi pecinta lingkungan dan kawasan hutan itu juga menemukan fakta ada kebun sawit yang sudah siap panen di dalam kawasan hutan. Kebun ini diduga sudah berlangsung lama yang berlokasi di Desa Segati.
“Dalam penelusuran kami dan investigasi dari Forum LSM Riau Bersatu tersebut, lahan itu diduga dimiliki Rinaldi alias Asiang berada dalam kawasan hutan tanaman industri (kawasan HTI) milik PT NSR. Ini jelas sangat melanggar aturan, baik itu UU tentang Kehutanan Nomor 41/1999 atau perubahan Undang Undang itu di dalam Undang Undang Cipta Kerja. Ini sangat berpotensi merugikan negara,” ujar Robert Hendriko, Rabu 19 Juni 2024.
Dan paling mengejutkan, lanjut Robert, di pintu masuk kebun mereka menemukan adanya spanduk bertuliskan kalimat bahwa “Kebun ini dalam Pengelolaan Yayasan BIN (Badan Intelijen Negara) Daerah Riau”.
“Kok bisa seperti ini dan ini menjadi pertanyaan besar buat kita,” ungkap Robert.
Untuk itu dia berharap agar institusi yang berwenang bertindak tegas atas adanya dugaan kejahatan kehutanan yang terjadi di wilayahnya.
Robert dengan tegas menyampaikan dengan adanya spanduk yang bertuliskan Yayasan BIN tidak pada tempatnya ini, Forum LSM Riau Bersatu akan surati instansi terkait atas hal tetsebut.
“Seharusnya, jika ada lembaga negara atau yayasan yang mengatasnamakan lembaga, sebaiknya dapat memberi pandangan yang baik terhadap masyarakat agar masyarakat menyadari kesalahannya dan berkebun dalam kawasan hutan negara,” sebut dia.
Dia mengatakan, selain PT SNR ditemukan juga kebun sawit yang dibangun dalam kawasan HTI yang diduga keras milik Awal Bros.
“Kami sangat menyayangkan hal ini. Kami minta instansi terkait segera menertibka kebun-kebun sawit yang ada dalam kawasan ini. Segera harus ditindak tegas,” ujarnya.
Terakhir Ketua LSM Riau Bersatu Robert Hendriko menegaskan, hingga saat ini Ketua Yayasan Badan Intelijen Negara Daerah Riau belum dapat dimintai konfirmasinya. ***