LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) Dr drh Chaidir MM dan Ketua PPMR Nasrun Efendi memenuhi undangan Polda Riau, Selasa 30 Juli 2024 dalam rangka permintaan keterangan oleh Dit Reskrimsus.
Keduanya hadir pada pukul 10.00 WIB pagi didampingi puluhan Advokat serta Laskar Hulubalang Melayu Riau.
Hadir Penasehat Hukum yang mendampingi kedua tokoh Riau ini advokat Riau Suharmansyah , Zahirman Zabir, Gusti Randa, Ahmad Ridha, Yadi Utokoy, Abuzar, Abdul Sarif, Pepsa Rolis, Lisa dan aktivis Riau lainya.
Pada kesempatan itu Zahirman Zabir mengatakan agar pemeriksaan keterangan terhadap kedua tokoh Riau ini dilakukan secara transparan dan benar.
“Kami minta pemeriksaan atau permintaan keterangan ini dilakukan sesuai aturan hukum serta mengedepankan tertib hukum di negara kita.”
Zahirman Zabir didampingi Abuzar juga mengatakan bahwa sebagai bentuk penghormatan dan taat hukum, kedua tokoh Riau ini yang dipanggil melalui surat panggilan nomor B/1499/VII/2024/Reskrimsus Polda Riau hadir memberikan klarifikasi.
“Harapan para tokoh Riau ini cukup sampai di sini. Kita menghormati pekerjaan pihak kepolisian sesuai tugas dan wewenang yang ada. Namun demokrasi perlu dihormati dan diberi ruang berjalan sesuai dengan koridor yang ada tanpa intervensi,” imbuh Abuzar
Selanjutnya perlu disampaikan bahwa atas panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini banyak masyarakat, mahasiswa serta aktivis dan advokat yang menghubungi ingin membersamai mendampingi kedua tokoh ini.
“Kalau tidak kita cegah maka ratusan orang bahkan ribuan akan turun di depan Mapolda Riau,” ungkap Zahirman diamini Suharmansyah saat memasuki ruang penyidikan bersama Gusti Randa
Untuk itu diharapkan dengan kehadiran Dr drh Chaidir dan Nasrun Efendi yang diantar puluhan pengurus FKPMR memperjelas maksud dan tujuan mereka dalam pernyataan sikap FKPMR dan PPMR.
Saat dilakukan permintaan keterangan di ruang penyidik tampak Chaidir didampingi Gusti Randa dan Ahmad Ridha bersebelahan Nasrun Efendi didampingi Suharmansyah dan Yadi Utokoy di mana pemeriksaan berlangsung penuh khidmad.
Untuk diketahui objek yang menjadi rujukan penyelidikan yang dilakukan di Reskrimsus Polda Riau, yakni 5 poin pernyataan sikap FKPMR yang beredar di media sosial.
Sebelumnya kedua tokoh Riau ini dilaporkan oleh Bakal Calon Gubernur Riau Muhammad Nasir karena dianggap melanggar UU ITE.
Diharapkan persoalan yang sebelumnya kusut akan jadi terurai. Masyarakat Riau kembali dalam kehidupan bermasyarakat yang aman, damai dan tertib dengan dinamika demokrasi yang hidup dan bertanggung jawab. ***