Bawaslu Riau Ungkap 137 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu Riau Ungkap 137 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mencatat sebanyak 137 dugaan pelanggaran terjadi selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Riau 2024.

Ratusan laporan ini berasal dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, dengan jumlah terbanyak dilaporkan dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yaitu sebanyak 69 kasus.

Komisioner Bawaslu Riau, Nanang, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut meliputi berbagai kasus, seperti praktik politik uang, ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai prosedur, serta tindakan menghina atau merendahkan pasangan calon (Paslon).

“Kasus terbanyak terkait ketidaknetralan ASN, disusul praktik politik uang, tindakan ASN yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai prosedur, serta penghinaan dan penjelekan terhadap Paslon,” ujar Nanang, Kamis, 21 November 2024.

Selain di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), jumlah kasus terbanyak tercatat di Kabupaten Siak dengan 13 kasus dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebanyak 11 kasus. Di tingkat Provinsi Riau tercatat 10 kasus, Kota Pekanbaru 8 kasus, dan Kota Dumai 11 kasus.

“Adapun wilayah dengan jumlah kasus paling sedikit adalah Kabupaten Pelalawan dengan 6 kasus, Indragiri Hulu (Inhu) 3 kasus, Kampar dan Rohul masing-masing 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Indragiri Hilir (Inhil) dan Kepulauan Meranti. Sementara itu, Kabupaten Bengkalis menjadi satu-satunya wilayah tanpa laporan pelanggaran,” tutupnya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews