Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Deras Tajak Ditangkap

Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Deras Tajak Ditangkap

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa yang terjadi di Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.

Mantan Kepala Desa Deras Tajak, SH (47), ditangkap pada Senin 9 Desember 2024 karena diduga melakukan penyelewengan dana desa untuk tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, pada Rabu 11 Desember 2024 mengungkapkan kepada wartawan bahwa kasus ini terkuak setelah Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran desa tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.410.278.493.

Dalam proses pemeriksaan, SH diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, pada periode 2015-2021. Selama masa jabatannya, SH diduga menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa.

Dana desa yang diterima Desa Deras Tajak berasal dari berbagai sumber, termasuk APBD Kabupaten Kampar, APBD Provinsi Riau, dan APBN. Namun, hasil audit yang dilakukan Inspektorat mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penggunaannya.

Beberapa kegiatan dan belanja yang seharusnya dilakukan pada tahun anggaran 2019 dan 2020 ternyata tidak dilaksanakan meskipun dananya telah dicairkan. Selain itu, ditemukan pula indikasi adanya laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang bersifat fiktif.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews